AMBON, Siwalimanews – Audit penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi pem­belian lahan untuk permbangunan PLTG Namlea, Kabupaten Buru tak lama lagi rampung. Setelah meng­antongi hasil audit, tersangka dite­tapkan Kejati Maluku.

Sebelumnya jaksa menetapkan pengusaha Ferry Tanaya sebagai tersangka.  Jaksa mengklaim lahan seluas 48.645, 50 hektar di Keca­matan Namlea yang dijual Tanaya Tahun 2016 kepada PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara adalah milik negara.

Selain Tanaya, eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga dite­tapkan sebagai tersangka.

Hasil audit BPKP Maluku yang menemukan kerugian nega­ra Rp 6 miliar lebih memperkuat bukti yang dikantongi jaksa.

Namun Ferry Tanaya menga­jukan praperadilan atas peneta­pannya sebagai tersangka. Upa­yanya berhasil. Hakim Penga­dilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan prapera­dilan dan menggugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membe­baskan Abdul Gafur Laitupa.

Baca Juga: Warga Kudamati Tewas Terlindas Truk Tangki Air

Tak mau menyerah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada  25 September 2020 lalu.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Samy Sapulette mengatakan, proses audit masih jalan.

“Proses perhitungan kerugian negara sementara berjalan, kami sifatnya menunggu hasil audit,” kata Sapulette kepada Siwalima, Senin (23/11).

Sapulette juga menambahkan, penetapan tersangka akan ditetapkan setelah penyidik mengantongi hasil audit dari BPKP. “Penetapan tersangka setelah adanya hasil audit,” ujarnya.

Selain para saksi, BPKP juga meminta keterangan dari ahli Fakultas Hukum Unpatti untuk audit penghitungan kerugian negara.

Mantan Kasi Penyidikan Kejati Maluku ini juga mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PLTG Namlea sudah ditahap penyidikan, sehingga pasti dituntaskan. “Pasti dituntaskan, kan sudah di penyidikan, tinggal menunggu hasil audit saja,” ujarnya lagi. (S-49)