AMBON, Siwalimanews – Kejari Ambon segera mengekspos kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional (BOS) SMPN 8 Leihitu Kabupaten Malteng. Ekspos dilakukan setelah merampungkan seluruh hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk Kadis Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah Askam Tuasikal.

Kepada Siwalima, saat dikonfirmasi Rabu (4/9), Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto menjelaskan, sam-pai saat ini belum ada pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain. Pasalnya penyidik masih mempelajari hasil pemeriksaan terhadap Tua¬sikal.

“Untuk kasus korupsi dana BOS SMPN 8 itu hasil pemeriksaan Tuasikal sudah dirampungkan untuk selanjutnya ditentukan akan dilakukan ekspos ataukah masih dilakukan pemeriksaan saksi lagi,” tandas Sunoto.

Penuhi Panggilan Jaksa

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah, Askam Tuasikal memenuhi panggilan penyidik Kejari Ambon sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2012-2017 pada SMPN 8 Leihitu sebesar Rp 2 miliar, Senin (5/8).

Baca Juga: Tersangka Penggelapan Ditahan

Selain Askam Tuasikal, dua anaknya buahnya bernisial J.U dan O.N serta guru SMPN 8 Leihitu, SM juga turut diperiksa sebagai saksi.

Mereka diperiksa pukul 10.00 hingga 16.00 WIT di ruang Pidsus Kejari Ambon. Dalam pemeriksaan itu, para saksi dicecar masing-masing kurang lebih 16 pertanyaan oleh jaksa penyidik Wahyudi Kareba dan Vitalis. Teturan.

Askam bersama stafnya JU dipe¬riksa oleh Kasi Pidsus Wahyudi Kareba. Sedangkan guru SMPN 8 Leihitu, S.M dan satu lagi staf Askam, O.N diperiksa oleh jaksa Vitalis Teturan.

“Jadi tadi ada pemeriksaan terhadap empat saksi kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu,” kata Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto, kepada Siwalima.

Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk Kepala SMPN 8 Leihitu, Sobo Makatita.

“Pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan penyidik, termasuk kepseknya,” jelas Sunoto.

Sebelumnya lima orang guru honorer SMPN 8 Leihitu diperiksa penyidik, Kamis (1/8) sebagai saksi. Mereka yang diperiksa berinisial JU, SI, KS, AG dan RH. Lima guru honorer ini diperiksa jaksa penyidik, Hendrik Sikteubun dan Siti Darniati.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung, sejak pukul 10.00-13.00 WIT itu, mereka dicecar masing-masing sebanyak 23 pertanyaan, seputar insentif yang diterima selama mengajar di sekolah tersebut.

Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto yang dikonfirmasi Siwalima mengaku, dalam pemeriksaan kelima guru honorer mengaku menerima honor Rp 350.000 setiap bulan. Padahal dalam laporan pertang-gungjawaban disebutkan guru honorer menerima Rp 400.000 per bulan. (S-27)