AMBON, Siwalimanews – Puluhan becak terjaring razia petugas Dinas Perhubungan Kota Ambon, karena belum membayar pajak dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat lainnya

Penertiban dilakukan di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Yan Paays, Rabu (4/9). Ratusan becak yang terjaring kemudian digiring ke halaman parkir Kantor walikota untuk didata.

“Jadi, tadi kita melakukan razia di dua jalan yakni Ahmad Yani dan Jalan Yan Paays. Sedikitnya menjaring 40 becak, namun sebelumnya puluhan becak sudah kita jaring,” kata Plt Kadis Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya.

Dijelaskan, penertiban dilakukan karena salah satu sumber pendapatan Pemkot Ambon bersumber dari pajak becak.

“Setiap tahun pemilik becak harus membayar pajak sebesar Rp. 163.200 dan merupakan kewajiban kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan,” kata Sapulette.

Baca Juga: Perangi Pungli, Polres SBT Gelar Sosialisasi

Melalui razia yang dilakukan, diharapkan pemilik becak memperhatikan kewajiban yang harus diberikan kepada pemerintah daerah.

“Retribusi itu merupakan kewajiban dan apabila tidak segera membayar, maka petugas akan melakukan razia dan setiap tahun kita lakukan hak seperti ini,” ujar Sapulette.

Menurutnya, jumlah becak di Kota Ambon awalnya sekitar 1000 unit. Namun jumlah itu terus berkurang dari waktu ke waktu.

“Jumlah becak di Kota Ambon semakin berkurang karena pengayuh becak banyak yang berahli profesi menjadi tukang ojek dan lainnya, namun becak yang masih beroperasi harus membayar retibusi kepada pemerintah,” tandas Sapulette.

Sapulette menambahkan, dalam setahun petugas Dinas Perhubungan melakukan raszia sedikitnya 5 kali.

“Paling sedikit dilakukan razia sebanyak 5 kali dan apabila ditemukan becak yang belum membayar pajak, maka selain digiring ke halaman kantor walikota, petugas juga menyita tempat duduk sebagai sanksinya. Untuk itu, diharapkan para pemilik becak segera menyelesaikan kewajiban mereka kepada pemerintah,” tandasnya lagi. (S-39)