AMBON, Siwalimanews – Miris, AT warga Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Parahnya lagi, perbuatan bejat AT dilakukan berkali kali, hingga anak kandungnya hamil.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Mido J Manik kepada wartawan di Mapolresta, Senin (16/11) menjelaskan, perbuatan bejad AT terungkap setelah ibu korban yang mengetahui anaknya sementara berbadan dua hasil perbuatan biadap sang ayah melapor ke Polresta pada, Kamis (12/11).

Berdasarkan laporan tersebut keesokan harinnya atau Jumat (13/11), anggota Satreskrim kemudian bergerak dan mengamankan tersangka di kediamannya.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka telah memperkosa korban berkali kali. Pertama kali terjadi pada bulan Februari 2020 dan terakhir kalinya terjadi pada 13 Juli 2020,” ucap Kasat.

Kasat menuturkan, kejadian bermula sekitar bulan Desember 2019, dimana tersangka datang  mengajak korban untuk tinggal bersama di rumah tersangka. Saat itu  Korban sama sekali tidak curiga karena tersangka merupakan ayah kandung korban.

Baca Juga: Perkosa Anak Dibawah Umur, Kakek Ini Divonis 8 Tahun

Namun setelah tinggal bersama selama beberapa bulan, tepatnya pada bulan Februari, tersangka baru menunjukan sikap bejatnya.

“Saat itu tersangka datang dengan kondisi mabuk dan langsung memeluk korban dari arah belakang. Tersangka juga ajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak, tapi tersangka tetap memaksa korban hingga korban tidak berdaya,” bebera Kasat.

Penolakan korban lantas tidak membuat tersangka gentar, tersangka yang sudah dirasuki nafsu lalu memaksa korban dan mendorong korban hingga terjatuh. Kondisi Korban yang tidak berdaya dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan perbuatan bejadnya dengan memperkosa korban.

Hal serupa terjadi pada 13 Juli lalu, lagi-lagi tersangka yang dibawah pengaruh miras mendatangi korban yang sementara tertidur dan memperkosanya.

Kejadian tersebut terungkap setalah ibu korban menyadari kondisi korban yang sudah berbadan dua dengan usia kehamilan sekitar 5 bulan.

Setelah ditanya siapa pelakunya korban akhirnya menceritakan semua perbuatan bejat sang ayah kepada Ibunya. Tidak terima ibu korban akhirnya melapor.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita jerat dengan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman 20 Tahun penjara,” pungkasnya. (S-45)