Jaksa Ringkus Koruptor PNPM Mandiri Aru
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Aru berhasil meringkus Amandus Ohoiwutun, terpidana Korupsi Dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara.
Ohiwutun merupakan buronan jaksa yang sempat kabur pada tahun 2018 lalu usai divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp. 200.000.000 subsider kurungan penjara selama 3 bulan.
Terpidana juga dituntut membanyar uang pengganti sebesar Rp.835.306.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Pelarian terpidana koruptor ini terhenti setelah tim jaksa bekerjasama dengan kepolisian setempat mengamankan terpidana di Desa Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara pada Selasa, 3 Mei 2022.
Menurut Kasipenkum Dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba penangkapan terpidana dilakukan berdasarkan putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018. Perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp.1.520.739.032.
Baca Juga: KPK Usut Aliran Dana“Penangkapan ini melibatkan Staf kejaksaan Negeri Aru personil intel kejaksaan negeri Tual dan Polres Tual,” ujar Kareba kepada wartawan, Kamis (5/5).
Dijelaskannya, penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi keberadaan terpidana di Desa Langgur. Kemudian Staf Kejari Aru berangkat ke Tual menggunakan Angkutan Laut (Ferry) dari Pelabuhan Dobo pada Minggu (1/6) dan tiba di Tual pada Senin (2/5).
Setelah dilakukan pemantauan selama 2 hari, terpidana terlihat sementara beraktivitas dirumah miliknya. Tidak membuang kesempatan, tim yang siaga berkoordinasi serta melakukan penangkapan.
“Tim komunikasi dengan Kajari Aru selanjutnya Kajari Aru menghubungi Kajari Tual Dicky Darmawan dan bersedia membantu dengan memerintahkan Kasi Intel Tual bersama personil Polres Tual berangkat sekitar pukul 16:00 WIT menuju rumah keluarga terpidana, dengan negosiasi yang cukup alot akhirnya terpidana dibawa ke Polres Tual untuk dijemput dan dieksekusi Lapas Klas III Dobo,” ungkapnya.
Sempat Buron
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aru bersama Personil Polres Aru berhasil menangkap Sahabudin Belsigaway Alias Udin, terpidana Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara sebesar Rp.1.520.739.032.
Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru bersama staf dibantu dua personil Polres Kepulauan Aru berhasil menangkap terpidana Sahabudin Belsigaway Alias Udin.
Terpidana ditangkap di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Sabtu (23/4) Penangkapan itu dilakukan sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018. Perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dalam penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Sabtu (23/4).
Dikatakan, penangkapan dilakukan setelah tim Intelijen mendapatkan informasi keberadaan terpidana di Desa Marlasi.
Selanjutnya, Kasi Pidsus dan Kasi Intel bersama staf dan 2 polisi berangkat dari Kota Dobo sampai di Desa Marlasi, dan menuju rumah terpidana. Tiba di TKP, Tim mendapati terpidana yang sementara tertidur.
“Penangkapan tidak ada kendala karena saat tim tiba, terpidana dalam posisi tidur. Usai melakukan penangkapan tim mengiring kembali ke Dobo dan dieksekusi ke Lapas Klas III Dobo,”pungkasnya.
Untuk diketahui, pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun terhadap Sahabudin Belsigaway Alias Udin, terpidana Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara .
Selain pidana badan, terpidana juga diharuskan membayar denda Rp.200.000.000 juta subsider kurungan 3 bulan, serta membayar Uang Pengganti Rp.96.094.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan. (S-10)
Tinggalkan Balasan