AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Maluku me­minta, Pemprov untuk segera melakukan penertiban terhadap aset-aset milik daerah yang saat ini dikuasai oleh mantan pejabat yang telah purna tugas.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi I DPRD Provinsi Ma­luku, Edison Sarimanela saat diwawancarai Siwalima, Kamis (5/5) merespon masih adanya aset bergerak milik Pemprov yang hingga saat ini masih dikuasai oleh mantan pejabat baik asisten mau­pun kepala dinas.

“Kalau memang sampai saat ini aset-aset daerah seperti mobil dinas masih dikuasai oleh mantan pejabat maka bagian aset Setda Maluku harus melakukan penerti­ban,” ujar Sarimanela.

Pemprov Maluku kata Sarima­nela tidak boleh membiarkan pe­nguasaan aset milik daerah ter­sebut ditangan mantan pejabat daerah tanpa adanya suatu kepas­tian hukum, sebab akan menjadi temuan jika aset-aset tersebut digu­nakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika pemerintah daerah ingin melakukan pemutihan terhadap aset bergerak maka harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, agar ada kepastian hukum tetapi tentunya harus memper­hatikan kondisi keuangan daerah.

Baca Juga: Jaksa Ringkus  Koruptor PNPM Mandiri Aru

Apalagi, kondisi keuangan daerah saat ini sedang mengalami penuru­nan dari aspek pendapat daerah, dan jika aset bergerak tersebut tidak dikelola dengan baik maka akan menambah beban keuangan yang mesti ditanggung oleh pemerintah daerah.

Karenanya, Sarimanela berharap Pemprov Maluku dapat bijaksana dalam melihat aset-aset daerah yang saat ini tengah dikuasai oleh eks pejabat daerah. Termasuk juga rumah dinas milik Pemprov Maluku.

Disegel  KPK

Seperti diberitakan sebelumnya, Sejumlah rumah dinas milik Pemprov Maluku yang berada di kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan Siwalima, Rabu (4/5) dilapangan, sejak hari kemarin tanda penyegelan masih terpasang pada sejumlah rumah yang berdasarkan informasi warga setempat rumah-rumah dinas tersebut telah ditempati oleh beberapa pegawai Pemprov termasuk didalamnya pegawai sekretariat DPRD Maluku.

Berdasarkan informasi yang tertera pada spanduk dengan logo KPK itu, luas lahan dari masing-masing bangunan sangat beragam mulai dari 355 meter persegi hingga 344 meter persegi dengan luas rumah berkisar 157 meter persegi.

Salah satu warga setempat yang namanya tidak mau dikorankan mengakui kaget, dengan kedatangan tim KPK yang datang dan langsung memasang beberapa spanduk yang bertuliskan larangan melakukan aktivitas diatas tanah milik Pemprov Maluku tersebut.

“Katong juga kaget tiba-tiba tim datang langsung pasang larangan itu,” ungkap salah satu warga.

Menurutnya, rumah-rumah dinas tersebut sejak awal diketahui diper­un­tukkan bagi anggota DPRD Provinsi Maluku, tetapi selama ini ja­rang ada anggota DPRD yang me­nggunakan fasilitas yang dise­diakan oleh pemerintah daerah itu.

“Yang katong tahu katanya rumah-rumah ini untuk anggota dewan tapi katong seng pernah lihat anggota dewan tinggal disini, kalau pegawai memang ada beberapa orang,” ujarnya.

Bahkan terlihat kondisi bangunan rumah tersebut telah direnovasi oleh masing-masing pemilik rumah padahal rumah tersebut dibangun dengan tipe yang sama oleh Pemprov Maluku.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku, Zulkifli Anwar belum berhasil dikonfirmasi Siwalima terkait dengan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pem­be­rantasan Korupsi ini lantaran nomor handphonenya tidak aktif. (S-20)