Jaksa Rampungkan Dakwaan Enam Tersangka Kasus BNI
AMBON, Siwalimanews – Tim JPU Kejati Maluku sementara merampungkan dakwaan enam tersangka kasus pembobolan BNI Ambon.
Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta.
“Dakwaan enam tersangka itu sementara dirampungkan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Jumat (21/2).
Jika dakwaannya sudah selesai dirampungkan, kata Sapulette, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. “Kalau sudah selesai, pasti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.
Sapulette menambahkan, dakwaan enam tersangka akan dilimpahkan lebih dulu ke pengadilan. Tidak menunggu pelimpahan tersangka lain dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Baca Juga: Cemarkan Nama Baik, Engka Dituntut 9 Bulan Penjara“Enam tersangka duluan ke pengadilan. Kalau tersangka lain, nanti dakwaan tersendiri lagi,” ujarnya.
Ditanya apakah petunjuk jaksa, khususnya dalam penetapan tersangka lain sudah dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimsus, Sapulette enggan menjawab. “Saya tidak bisa berkomentar, sudah masuk ke materi perkara,” ujarnya.
Jaksa Kurung
Seperti diberitkan, enam tersangka kasus pembobolan BNI Ambon diserahkan polisi beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Jumat (14/2).
Usai diperiksa, para tersangka langsung ditahan di rutan. Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta.
Penyerahan enam tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan sekitar pukul 10.40 WIT, setelah JPU Kejati Maluku menyatakan berkas mereka lengkap atau P-21.
Sebelum digiring ke rutan, para tersangka diperiksa tim JPU Kejati Maluku yang berjumlah sembilan orang di ruangan pidana khusus.
Usai diperiksa kurang lebih delapan jam, mereka digiring ke mobil tahanan. Tangan keenam tersangka diborgol. Mereka juga mengenakan rompi bertuliskan tahanan korupsi Kejati Maluku. Tersangka laki-laki mengenakan rompi berwarna orange, sedangkan yang wanita berwarna merah muda.
Faradiba Yusuf, Soraya Pelu dan Marce Muskitta dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas III Ambon pukul 18.16 WIT dengan mobil tahanan Kejati Maluku DE 8478 AM. Sedangkan, Maitimu, Rumahlewang dan Andi Yahrizal Yahya digiring ke Rutan Klas IIA Ambon pukul 17.00 WIT dengan mobil tahanan Polda Maluku 2601-XVI.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.
“Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara BNI Cabang Ambon dan selanjutnya penuntut umum melakukan penahanan terhadap keenam tersangka dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari kedepan,” kata Sapulette, kepada wartawan, di Kejati Maluku.
Selanjutnya tim JPU akan menyiapkan rencana dakwaan agar berkas mereka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat mengatakan, keenam tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Ditreskrimsus setelah JPU Kejati Maluku menyatakan berkas mereka lengkap.
“Penyerahan para tersangka dan barang bukti atau tahap II, setelah JPU menyatakan berkas mereka lengkap atau P-21,” jelas Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya.
Para tersangka dibawa Kejati Maluku dengan pengawalan ketat sambil tangan mereka diborgol. Sebelum digiring ke kantor kejati, mereka lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Maluku sekitar pukul 10.00 WIT.
“Pemeriksaan kesehatan untuk memastikan mereka sehat jasmani dan rohani,” ujar Ohoirat.
Selain keenam tersangka, penyidik Ditreskrimsus juga menyerahkan aset Faradiba yang disita sebagai barang bukti kepada tim JPU Kejati Maluku. Aset bergerak maupun tidak bergerak itu, diperoleh dari hasil pembobolan BNI Ambon.
Ada Lagi tersangka
Selain pejabat Divisi Humas BNI Kantor Wilayah Makassar, Tata Ibrahim, Polda Maluku memastikan akan ada lagi tersangka baru.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat mengatakan, pengembangan penyidikan kasus pembobolan BNI masih diterus dilakukan. Penyidik masih memperkuat bukti-bukti untuk menetapkan tersangka lain.
“Kan saya sudah sampaikan berulang kali, kasus ini tidak berhenti hanya di 7 tersangka itu, akan ada tersangka lainnya. Yang jelas media dan masyarakat bersabar, berikan kesempatan kepada penyidik bekerja,” tandas Ohoirat. (S-16)
Tinggalkan Balasan