Jaksa Rampungkan Berkas Korupsi BOS SMPN 8 Leihitu
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon saat ini tengah merampungkan berkas Sabah Makatita, tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 8 Leihitu Kabupaten Malteng.
Sabah Makatita adalah Kepala SMP Negeri 8 Leihitu. Ia dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar.
“Dakwaan tersangka itu sementara dirampungkan,” kata Kajari Ambon Benny Santoso kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Rabu (8/7).
Santoso mengatakan, jika dakwaan sudah selesai dirampungkan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan. “Kalau sudah selesai, pasti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.
Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan Sabah Makatita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 8 Leihitu.
Baca Juga: Pengguna Tembakau Sintesis Dituntut 7 Tahun BuiSabah Makatita adalah Kepala SMP Negeri 8 Leihitu. Ia dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 milar.
“Dia ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakibatkan muncul kerugian negara,” kata Kepala Kejari Ambon, Beni Santoso, melalui Kasi Pidsus Ruslan Marasabessy, kepada wartawan, Rabu (1/7).
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik masih merampungkan berkas tersangka untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut untuk diteliti.
“Kita rampungkan dulu, baru bisa kita agendakan pelimpahan berkasnya ke jaksa,” jelas Marasabessy.
Penetapan Sabah Makatita sebagai tersangka dilakukan, setelah penyidik Kejari Ambon memeriksa puluhan saksi, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah Askam Tuasikal serta dua anak buahnya bernisial J.U dan O.N, kepala Sekolah dan lima guru honor SMPN 8 Leihitu, serta dua orang supir Toko Nurlia Wayame.
Kepada jaksa, kelima guru honorer mengaku menerima honor Rp 350.000 setiap bulan. Padahal dalam laporan pertanggungjawaban disebutkan guru honorer menerima Rp 400.000 per bulan.
Selain itu, mulai dari intensif guru honorer, beasiswa untuk siswa miskin, satu ruang belajar dan satu perpustakaan tidak direalisasi dengan benar. Padahal di laporan LPJ ada tanda tangan penerima uang.
Kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu diusut sejak tahun 2018, dan naik ke tahap penyidikan, setelah ditemukan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan