AMBON, Siwalimanews – Dalam rangka mendukung upaya menjadikan Provinsi Maluku sebagai lumbung ikan nasional, Pemprov Maluku telah menyiapkan konsep kebijakan pengelolaan perikanan dengan menggunakan pengelolaan berbasis WTP atau wilayah pengolahan perikanan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Abdul Haris saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPRD Maluku, Rabu (8/7) merespon tuntutan terkait dengan konsep kebijakan Lumbung Ikan Nasional.

“Jadi konsep grand desain LIN, kita akan menyampaikan dua aspek yang akan dikembangkan dalam kebijakan LIN, diantaranya aspek yang menjadi justifikasi Maluku harus menjadi LIN serta aspek pengelolaan dengan menggunakan pengelolaan berbasis WTP atau wilayah pengolahan perikanan,” ujar Haris.

Alasan pengelolaan dengan menggunakan basis wilayah pengolahan perikanan, karena di Povinsi Maluku ada tiga WTP yaitu 714 yang berlokasi dilaut banda dan sekitarnya, WTP 715 berlokasi dilaut Seram dan sekitarnya serta WTP 718 laut Arafura dan sekitarnya.

Dalam meningkatkan ekspor perikanan Maluku, Pemprov akan menyiapkan suatu industrialisasi untuk mengelola sumber daya periikanan, dimana pada beberapa waktu yang lalu pihak Bank Dunia telah menawarkan kepada pemerintah provinsi untuk membangun pelabuhan ekspor terpadu.

Baca Juga: Akses Jalan ke Pasar Ditutup, Warga Bingung

Pembangunan industrialisasi perikanan ini merupakan peluang yang ditangkap, sehingga akan integrasikan antara pengelolaan berbasi wilayah pengolahan perikanan dengan industrialisasi, yang nanti basisnya akan berada di wilayah WTP 714 pulau Ambon, dengan lokus diwilayah Desa Tulehu dan Desa Wai

“Kita akan integrasikan antara pelabuhan perikanan ekspor terpadu dengan fish market bertaraf internasional,” terang Haris.

Kedua konsep diatas, kata Haris telah sejalan dengan mayor projek dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga grand desain yang ada telah mengakomodir kepentingan daerah sekaligus kepentingan pemerintah pusat.

Haris berharap nantinya hasil pertemuan lanjutan menjadi  tindak lanjut untuk mendorongan perpercepat rancangan Perpres yang telah disusun sebelumnya, sebab, pemprov memandang dari sisi substansi tidak ada permasalahan.

“Perpres ini yang harus kita dorong dan pegang sebagai regulasi untuk melakukan tindakan selanjutnya, karena jika tidak ada regulasi dalam bentuk Perpres kami khawatirkan bahwa kejadian lama bisa saja terulang kembali dimana pemerintah pusat bisa saja mengingkari dengan alasan tidak ada sesuatu yang mengikat mereka dengan kita,” tandasnya.(Cr-2)