GUNA memperkuat bukti kasus dugaan korupsi proyek air bersih SMI Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tim intelejen Kejaksaan Tinggi Maluku terus memeriksa saksi.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nurul Hidayat Sopalauw yang dinilai memiliki peranan penting dalam proyek air bersih Pulau Haruku itu dimintai keterangannya.

Proyek yang dibiayai menggunakan dana SMI tahun 2020 senilai Rp12,4 miliar. Diduga Sekretaris Dinas PUPR ini yang mengatur proyek tersebut.

Hal ini diketahui, setelah sebelumnya pada akhir Februari lalu, kejaksaan juga telah memeriksa Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Nur Madras (NM). Bahkan diduga PPTK tidak mengetahui sejumlah dokumen-dokumen proyek air bersih Pulau Haruku itu.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku marathon memeriksa saksi-saksi Setelah sebelumnya tercatat 6 saksi telah diperiksa, kembali, Selasa (28/2) dua pejabat Dinas PUPR digarap jaksa. Dua saksi yang diperiksa yaitu, EL dan NS. Keduanya merupakan pejabat pada Dinas PUPR.

Baca Juga: Tuntutan Bubarkan APMA

Dalam dokumen resmi seperti yang tertera di laman www.lpse.maluku prov.­go.id, proyek tersebut terdaftar dengan kode tender 14568288.

Tercatat ada delapan perusahaan yang terdaftar sebagai peserta lelang. Mereka adalah, PT Kusuma Jaya Abadi Construction, PT Ru­benson Sukses Aabadi, PT Mum­rajaya Rimbara Lestari, PT Rafla, CV Karya Mulya Indah, CV Waebake Indah, CV Rizky Illahi Contractor dan PT Prisai Siagatama Sejahtera.

Kendati begitu, hingga tahap kualifikasi pada 25 November 2020, hanya PT Kusuma Jaya Abadi Construction yang diketahui memasuki semua dokumen yang diperlukan untuk pelelangan. Sementara tujuh perusahaan lain, sama sekali tidak memasukan dokumen satupun.

Seperti halnya proyek yang dikerjakan dengan dana pinjaman SMI, ini juga tidak melibatkan konsultan perencana dan juga konsultan pengawasan. Padahal, dengan perencanaan dan pengawas yang baik akan menjamin kualitas dan mutu pekerjaan.

Di sisi lain, jika sama sekali tidak melibatkan konsultan perencana dan pengawas, proyek yang dikerjakan tidak memuaskan dan menuai banyak komplain.

Akibatnya bisa dilihat seperti sekarang, dimana proyek dikerjakan asal-asalan dan tak kunjung selesai.

Sesuai kontrak, kontraktor diharuskan mengerjakan dua sumur di Kailolo, dua sumur di Pelau dan dua sumur lainnya di Namaa dan Naira.

Dua lokasi yang sudah ditetapkan sebagai lokasi penggalian sumur di Kailolo terletak di kompleks Sekolah Dasar dan di dekat Kramat.

Dua sumur lain yang digali di Kailolo juga belum selesai dikerjakan dan hanya berbentuk lubang pengeboran yang ditutup karung plastik.

Selain sumur, kontraktor juga diharuskan membangun dua bak penampung yang masing-masing berkapasitas 100M3. Namun hingga kini hanya ada satu bak penampung yang dibangun, itupun masih belum rampung pengerjaannya.

Di Pelauw, titik penggalian sumur ada di belakang kantor Camat Pelauw, dimana kontraktor hanya menggali sumur yang belum selesai dikerjakan. Sedangan dua bak penampung yang berkapasitas 100M3, sama sekali belum dibangun.

Dari pantauan di lapangan, diketahui kegiatan pengerjaan sudah lebih dari satu bulan terhenti. Beberapa warga desa yang ditemui Siwalima, Selasa (25/5) tahun 2021 lalu mengaku kalau seluruh tukang yang mengerjakan proyek tersebut sudah pulang sebelum bulan puasa lalu.

Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.

Dia meminta, kejaksaan untuk tetap konsisten dalam menuntaskan kasus yang merugikan daerah dan masyarakat tersebut.

Belajar dari beberapa kasus yang ditangani kejaksaan tinggi ternyata kasusnya berjalan lamban, bahkan nyaris hilang padahal penyelidikan awal telah dilakukan kejaksaan.

Oleh karena itu, dirinya mengingatkan kejaksaan agar serius dalam proses penyelidikan dan tetap transparan, dan tidak boleh mau diintervensi oleh oknum-oknum yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Menurutnya, publik telah mengetahui bila Kejaksaan Tinggi telah memulai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, maka harus tetap lanjutkan, sebab tidak mungkin kasus tersebut mangkrak.(*)