Jaksa Periksa Tiga Tersangka Kasus DIPA Poltek
AMBON, Siwalimanews – Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Oktober 2023 lalu, tiga tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022 digarap tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.
Tiga tersangka yang diperiksa yaitu, Fence Salhuteru, Wakil Direktur II Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri Ambon Tahun 2018-2022, dan selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Selanjutnya, Wilma E Ferdinandus, selaku PNS Politeknik Ambon/PPK Kegiatan Rutin Poltek dan Christine Siwalete selaku PNS Poltek/PPK Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Poltek Ambon.
Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun mengungkapkan, tim penyidik telah memeriksa tiga tersangka pada Senin (30/10). Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik.
“Benar, penyidik telah memanggil kembali tiga tersangka untuk kembali dimintai keterangan mereka, “ ungkap Kasi intel kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Kamis (2/11).
Baca Juga: Belasan OPD Malra Diperiksa Soal Dana Covid, Diduga 70 M DikorupsiDikatakan, ketiganya merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap saksi lainya yang sampai saat ini belum hadiri panggilan penyidik.
“Harusnya ada empat namun satu berhalangan. Sementara untuk saksi lainnya akan kembali diperiksa pada pekan depan, sebab masih ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan,” ujarnya.
Jaksa: Tunggu Waktu
Walaupun sudah menetapkan tiga pejabat Politeknik Negeri Ambon terlibat kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022, namun sampai saat ni Kejaksaan Negeri Ambon belum menahan mereka.
Tiga tersangka yaitu, Fence Salhuteru, Wakil Direktur II Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri Ambon Tahun 2018-2022, dan selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/07/2023
Wilma E Ferdinandus, selaku PNS Politeknik Ambon/PPK Kegiatan Rutin Poltek berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-04/Q.1.10/FD.2/10/2023
Selanjutnya, Christine Siwalete selaku PNS Poltek/PPK Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Poltek Ambon berdasarkan sprindik Nomor PRINT-05/Q.1.10/Fd/10/2023
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon, Eka Palapia mengungkapkan, penahanan terhadap tiga tersangka hanya menunggu waktu.
Pasalnya, tim penyidik Kejari Ambon dalam waktu dekat akan melakukan rapat internal untuk membahas sejumlah persoalan dalam kasus tersebut termasuk didalamnya waktu penahanan terhadap para tersangka.
“Untuk penahanan terhadap para tersangka dalam waktu dekat, kita akan rapat internal untuk membahas segala proses yang telah dilakukan dalam kasus ini, dan juga akan kita bahas terkait proses penahanan para tersangka,” ungkap Palapia kepada Siwalima di Kantor Kejari Ambon, Kamis (26/10).
Menurut Eka, Pihaknya telah memeriksa kembali sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa.
Dikatakan, Dari total saksi-saksi yang sudah diperiksa, pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Sekarang kita masih fokus kepada saksi-saksi lain. Untuk para tersangka kita telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka, namun untuk sementara belum bisa dipastikan kapan. Kita fokus dulu untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya” ujarnya
Rugikan Negara 1,8 M
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022.
Temuan bukti dugaan korupsi tersebut setelah tim penyidik Kejari Ambon melakukan ekspos dan akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka yaitu, Fence Salhuteru, Wakil Direktur II Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri Ambon Tahun 2018-2022, dan selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/07/2023.
Wilma E Ferdinandus, selaku PNS Politeknik Ambon/PPK Kegiatan Rutin Poltek berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-04/Q.1.10/FD.2/10/2023.
Christine Siwalete selaku PNS Poltek/PPK Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Poltek Ambon berdasarkan sprindik Nomor PRINT-05/Q.1.10/Fd/10/2023.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Eka Palapia, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ambon, Ali Toatubun dan Kacabjari Saparua, Ardy saat Konferensi pers di ruang rapat Kantor Kejari, Belakang Soya Ambon, Jumat (13/10)
Kajari menyebutkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara dan melalui tahapan koordinasi pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Setelah kita berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait untuk mendapatkan keterangan ahli dalam hal ini LKPP dan BPKP selaku auditor, dan dalam ekspos kami sepakat menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, pertama inisial FS selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) tahun 2018 sampai 2022, Kedua WEF selaku PPK rutin, Ketiga CS selaku PPK penyediaan barang dan jasa Poltek Ambon,” ujar Kajari.
Akibat perbuatan tiga tersangka, kata Kajari, dari hasil perhitungan sementara yang dilakukan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.875.206.347.
“Kerugian Negara akan menunggu hasil audit penghitungan kerugian Negara dari auditor BPKP,” katanya.
Kajari mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu WF dengan sepengetahuan FS selaku PPSPM membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh 5 penyedia atas paket pekerjaan.
Lima paket pekerjaan atas nama CV,K dan CV.SA yang mana seluruh paket pekerjaan atas nama 2 penyedia tersebut diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon.
Sedangkan 3 penyedia atas nama Sedangkan 3 penyedia atas nama CV.AIT,CV. Empat Pertama dan CV, SAP ada sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia tersebut, dan ada beberapa paket pekerjaan atas nama penyedia diambil alih oleh pihak Politeknik.
Atas pengambilalihan paket-paket yang dikerjakan sendiri oleh Politeknik Ambon dengan mengatasnamakan penyedia diberikan imbalan fee sebesar 3% dari nilai kegiatan kepada masing-masing penyedia.
Tersangka FS sebagai PPSPM menyetujui proses yang diajukan oleh PPK kegiatan rutin untuk penerbitan SPM, padahal FS tahu bahwa administrasi yang diajukan oleh BPK tidak sesuai dengan ketentuan, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh PPSPM dan pihak pelaksana kegiatan lainnya pada Poltek Ambon.
Selain itu, PPK pengadaan barang dan jasa mengadakan perintah dari FS untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah.
Kajari menambahkan, untuk tahap saat ini pihaknya menetapkan tiga tersangka dan tidak menutupi kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
“Ya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainya. Namun ini dulu kami akan kembangkan lagi.
Sementara terkait Direktur Poltek Dady Mairuhu, berdasarkan hasil pemeriksaan dirinya belum bisa ditetapkan tersangka, karena tidak ada perannya namun bisa saja ketika persidangan ketiga tersangka buka-bukaan dan sebutkan direktur maka akan kita pendalaman,” tandasnya.
Untuk diketahui pada tahun 2022, Poltek Ambon mendapatkan alokasi anggaran dana APBN sebesar Rp72.701.339.000,-. Rincian itu, terdiri dari APBN reguler sebesar Rp 61. 976.517.000,- dan Pendapatan Bukan Pajak atau PNBP senilai Rp10, 724,822.000.
Atas perkara tersebut, diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (S-26)
Tinggalkan Balasan