AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa MDL, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan Kabupa­ten Seram Bagian Barat. terkait Pemili­han Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2014.

Selain pemerik­saan, tersangka juga dipertemukan oleh tim penyidik Kejati Maluku dengan auditor Inpektorat Ma­luku.

Demikian diung­kapkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (31/5).

Menurut Kareba, pihak penyidik melakukan klarifikasi antara ter­sangka auditor Inspektorat Maluku terkait dengan pengelolaan ang­garan di KPU SBB.

“Kemarin tim penyidik mengha­dir­kan tersangka MDL untuk dilakukan klarifikasi oleh auditor Inspektorat Provinsi Maluku,” ujar Kareba.

Baca Juga: Tim Kejari Aru Geledah Dinas Pendidikan

Dikatakan, pemeriksaan sekaligus klarifikasi tersangka ini dilakukan untuk mengetahui pengelolaan anggaran di KPUD SBB saat itu.

“Klarifikasi dimaksud dilaksa­nakan mulai pukul 10.00 WIT sampai 14.00 WIT yang mana materinya mengenai pengelolaan anggaran­nya,” kata Kareba.

Tetapkan Tersangka

Setelah marathon melakukan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya tim penyidik Kejati Maluku mene­tapkan dua orang tersangka dalam dugaan penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden Tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kedua tersangka masing-masing  PPK KPU Kabupaten SBB berinisial MDL dan bendahara HBR.

“Setelah memeriksa 57 saksi penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yakni PPK dan bendahara KPU Kabupaten SBB,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Kamis (21/4).

Dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan diketahui modus operandi kedua tersangka yakni melakukan manipulasi dokumen hingga mark-up.

“Adapun modus operandinya yaitu, ada beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran. Hal ini diketahui lewat dokumen terkait pengelolaan keuangan yang saat ini disita sebagai barang bukti,” tandasnya.

Atas perbuaatanya kedua ter­sangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (S-10)