Jaksa Periksa Eks Direktur RSUD Haulussy & Kadinkes Maluku
AMBON, Siwalimanews – Pasca menaikan status kasus ke tahap penyidikan, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mulai melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan.
Di awal pemeriksaan jaksa langsung menyasar Mantan Direktur RSUD Haulussy dan Mantan Kadis Kesehatan Provinsi Maluku.
Keduanya diperiksa pada Senin (4/7) kemarin terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran jasa medical check up pada Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada kabupaten/kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020 di RSUD dr M Haulussy.
Sayang siapa Mantan Direktur dan Kadis Kesehatan yang dimaksud masih dirahasiakan Koorps Adhyaksa yang dipimpin Undang Mugopal itu.
“Pemeriksaannya dilakukan kemarin untuk Mantan Direktur RSUD Halussy dan Mantan Kadis Kesehatan, untuk identitasnya atau kadis dan Direktur yang mana saya sendiri masih menunggu data dari dalam, intinya terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Jasa medical check up untuk pilkada tahun 2016-2022,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima, Selasa (5/7).
Baca Juga: Langgar Kode Etik, Kapolda Resmi Copot Kapolres MaltengTak hanya dua mantan pejabat di Maluku tersebut, tim jaksa juga mencerca 7 saksi lainnya di lingkup RSUD Haulussy.
“Ada 7 saksi lain juga yang diperiksa, yakni dokter RSUD Haulussy penerima honorarium, para saksi ini diperiksa dari pukul 09.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT,” tandasnya.
13 Saksi Diperiksa
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku membidik sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah di RSUD Haulussy Ambon.
Adapun kasus yang diduga berbau korupsi itu antara lain, penyimpangan penyaluran tunjangan intensif, jasa BPJS, jasa Perda dan uang makan minum tenaga medis tahun anggaran 2019-2021 di rumah sakit milik Pemprov Maluku itu.
Guna membuktikan dugaan korupsi pada sejumlah proyek di rumah sakit berplat merah itu, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa 13 orang saksi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalima, Kamis (23/6) membenarkan pemeriksaan 13 orang saksi.
“Benar tim penyidik telah mengkonfirmasi 13 orang saksi di kasus RSUD Haulussy,” ujar Wahyudi.
Ketika ditanyakan 13 saksi ini apakah dari unsur tenaga medis dokter atau juga Tenaga administrasi pada RSUD Haulussy, Wahyudi menolak berkomentar lebih jauh dengan alasan kasusnya masih penyelidikan.
“Maaf saya hanya bisa katakan demikian, masih konfirmasi 13 orang saksi telah dimintai keterangan pada Selasa (21/6) kemarin. Dan kasusnya masih penyelidikan. Jadi saya belum bisa berkomentar lebih jauh soal itu,” ujarnya.
Wahyudi mengaku, ada sejumlah kasus yang dibidik lembaga kejaksaan tersebut di RSUD Haulussy. “Ada beberapa kasus ya,” ujarnya singkat.
Wahyudi menyebutkan, 13 orang saksi ini diperiksa sejak pukul 09.00 WIT-16.00 WIT dan ditanyai seputar penerimaan tunjangan intensif, jasa BPJS, Jasa Perda hingga makan minum tenaga medis tahun 2019-2021 pada RSUD Haulussy.
Untuk diketahui, Kejati bidik sejumlah kasus di RSUD Haulussy berdasarkan surat nomor: SP 814/Q.1.5/1.d.1/06/2022.
Selain pembayataan BPJS Non Covid, pembayaran BPJS Covid tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa nakes BPJS tahun 2019 tetapi juga pengadaan obat dan bahan habis pakai juga sarana dan prasarana pengadaan alat kesehatan dan pembayaran perda pada RSUD Haulussy tahun 2019-2020.
BPJS Kesehatan diketahui mendapat tugas dari pemerintah memverifikasi klaim rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia setelah verifikasi barulah Kementerian Kesehatan melakukan pembayaran klaim tersebut.
Diduga total klaim Covid dari rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku sejak 2020 hingga September 2021 yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan mencapai 1.186 kasus dengan nilai Rp117,3 miliar.
Sejak tahun 2020 tercatat sebanyak 891 kasus atau klaim di Maluku lolos verifikasi BPJS Kesehatan. Nilai klaim dari jumlah kasus tersebut mencapai sekitar Rp97,32 miliar dan hingga September 2021 klaim yang sudah terverifikasi ada 295 dengan jumlah biaya sekitar Rp20 miliar. (S-10)
Tinggalkan Balasan