NAMROLE, Siwalimanews – Penyidik Kejati Maluku meme­riksa 6 kepala desa di Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi belanja pencegahan dan penanganan Covid-19 untuk desa-desa di Kabupaten Bursel tahun 2020, Senin (13/2).

Pemeriksaan dipusatkan di Kantor Kejari Namlea, Buru. Dari 7 kades yang dipanggil hanya 6 kades yang memenuhi panggilan Kejati Maluku.

“Iya hari ini sedang berlangsung pemeriksaan kades Ambalau,” ungkap Kasie Intel Kejari Buru, Dwiana Martanto saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon seluler­nya, Senin (13/2) sore.

Dikatakan, dari 7 kades di Keca­matan Ambalau yang memenuhi panggil 6 kades, sedangkan satu kades tidak.

Enam kades yaitu, Kades Selasi, Kades Lumoy, Kades Ulima, Kades Siwar, Kades Masawoy dan Kades Kampung Baru, sedangkan Kades Elara tak penuhi panggilan pe­nyidik.

Baca Juga: MAKI Soal Vonis Ringan Hakim ke RL, KPK Diminta Banding

Sementara itu, ketika ditanyai apakah penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi lagi, Selasa (14/2), Martanto yang juga Humas Kejari Buru belum bisa memastikan.

“Besok akan diinfokan kembali,” ucapnya.

Batal Periksa

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Maluku batal melakukan peme­riksaan terhadap 16 kepala desa di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Belanja Pen­cegahan dan Penanganan Covid-19 untuk desa-desa di Kabupaten Bursel tahun 2020

Padahal sesuai surat panggilan saksi yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Wahyudi tanggal 26 Januari 2023 yang telah diterima para Kades, ke-16 Kades di Kecamatan Namrole diminta hadir untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejati Buru, Senin (6/2) pukul 09.00 WIT.

Kasie Intel Kejari Buru Dwiana Martanto yang dikonfirmasi Siwalima mengaku, pemeriksaan terhadap para kades di Kecamatan Namrole memang batal dilakukan.

“Untuk panggilan hari ini (Senin-red) di Kecamatan Namrole memang dibatalkan, untuk selanjutnya di jadwalkan ulang, nanti akan dikirimkan kembali panggilan resminya,” katanya.

Menurutnya, pembatalan ini karena penyidik Kejati Maluku sementara fokus melakukan pemeriksaan kasus lain di Ambon.

“Pembatalannya karena seluruh pemeriksa/penyidik saat ini melakukan pemeriksaan di Ambon,” terangnya.

Dikatakan,  pembatalan ini sudah diinfokan sebelumnya ke masing-masing kades. selain kades-kades di Kecamatan Namrole, kades-kades di Kecamatan Fena Fafan yang sebelumnya batal diperiksa pun akan diundang kembali.

“Yang belum di periksa akan di panggil kembali dengan panggilan resmi,” ucapnya.

Belasan Diperiksa

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Maluku akan memeriksa sebanyak 19 kepala desa di Kabupaten Buru Selatan terkait dugaan tindak pidana belanja pencegahan dan penanganan Covid-19  tahun 2020, Selasa (31/1).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Maluku Nomor: PRINT-09/Q./Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Dari surat panggilan saksi yang dikantongi Siwalima diketahui, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Wahyudi memimpin langsung pemeriksaan itu bersama 8 orang penyidik lainnya yakni, Rolly Manampiring, Achmad Attamimi, Hasnul Fadli, Grace Siahaya, Obeth Ansanay, Esterlina Wattimury, Novita Tatipikalawan dan Jones Dirk Sahetapy.

Sementara kepala desa yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi berjumlah 19 orang, yang terdiri dari kepala desa di Kecamatan Fena Fafan dan Kepala Desa di Kecamatan Waesama.

Untuk Kecamatan Fena Fafan, Kepala Desa Fakal mendapatkan surat panggilan saksi nomor: SP-89/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Mangeswaen mendapatkan surat panggilan Saksi nomor: SP-90/Q.1.5/01/2023.

Berikutnya, Kepala Desa Nusarua dipanggil sebagai saksi dengan nomor: SP-91/Q.1.5/01/2023, Kepada Desa Waelo surat nomor: SP-92/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Waeraman mendapatkan surat panggilan saksi nomor: SP-93/Q.1.5/01/2023.

Sesudah itu, Kepala Desa Trukat mendapatkan surat panggilan nomor: SP-94/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Uneth mendapatkan surat panggilan nomor: SP-95/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Waekatin nomor: SP-96/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Waeken, nomor: SP-97/Q.1.5/01/2023 dan Kepala Desa Siwatlahin mendapatkan surat panggilan saksi nomor: SP-98/Q.1.5/01/2023,

Selanjutnya untuk Kecamatan Waesama, Kepala Desa Hote mendapatkan surat panggilan saksi nomor: SP-99/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Pohon Batu Nomor SP-100/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Wamsisi dipanggil berdasarkan surat panggilan nomor SP-101/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Waelikut nomor: SP-102/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Waemassing nomor: SP-103/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Batu Kasa nomor: SP-104/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Waeteba nomor: SP-105/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Simi nomor: SP-106/Q.1.5/01/2023 dan Kepala Desa Lena dipanggil sebagai saksi melaljui surat panggilan nomor: SP-107/Q.1.5/01/2023.

Sedangkan 16 Kepala Desa di Kecamatan Namrole dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (6/2) di Kantor Kejari Buru.

Sementara untuk 7 Kepala Desa di Kecamatan Ambalau dan 18 Desa di Kecamatan Leksula telah dijad­walkan akan diperiksa pada Rabu (8/2).

“Kami dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Belanja Pencegahan dan Penanga­nan Covid-19 untuk desa-desa di Kabupaten Bursel tahun 2020,” kata salah satu Kades yang enggan namanya dipublikasi kepada Siwalima , Selasa (31/1).

Menurutnhya, kasus ini bermula saat dirinya bersama semua kades di Bursel diarahkan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Kabupaten Bursel untuk mentransfer uang ke rekening perusahaan yang dikasih oleh Dinas Pemberdayaan.

Sementara itu, kades lainnya yang dikonfirmasi mengaku bahwa dari 79 desa, minus Desa Batu Karang di Kecamatan Fena Fafan dan Desa Waehotong di Kecamatan Namrole yang tidak diharuskan dalam Belanja Pencegahan dan Penanganan Covid-19 untuk desa-desa di Ka­bupaten Bursel tahun 2020, ada 4 desa yang tidak mengikuti arahan Dinas Pemberdayaan tersebut.

“Dari 79 Desa, ada 4 Desa yang memberontak dan tak ikut arahan Dinas Pemberdayaan, tapi saya lupa desa mana saja. Sedangkan kami 75 desa ikut arahan pihak Dinas Pemberdayaan dan ikut mentransfer uang sebesar Rp50 juta untuk belanja Belanja Pencegahan dan Penanganan Covid-19 untuk desa-desa di Kabupaten Bursel tahun 2020 itu,” paparnya.

Kini, lanjut  kades itu, pihaknya yang harus jadi repot karena harus pulang pergi menjalani proses pemeriksaan di kejaksaan.

“Kalau tahunya begini, lebih baik waktu itu kami ikut memberontak saja bersama 4 desa yang tak ikut arahan dinas, sebab karena ikut arahan dinas, kami harus repot pulang pergi kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi,” papar sumber ini.

Sedangkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Karena yang dikonfirmasi Selasa (31/1) mengaku belum mengetahui terkait agenda pemeriksaan itu.

Sedangkan Kasie Intel Kejari Buru, Dwiana Martanto yang juga Humas Kejari Buru membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah kepala desa terkait kasus Covid-19 dimaksud.

“Betul pak, untuk hari ini ada yg dijadwalkan untuk diperiksa,” kata Tanto kepada Siwalima, Selasa (31/1).

Selain para kades yang telah diperiksa, Tanto sapaan akrab Mar­tanto juga membenarkan penyidik akan memeriksa sejumlah kades lainnya.

“Kemudian ada desa-desa lain­nya dijadwalkan berikutnya pak,”  terangnya sembari menambahkan, penanganan kasus ini turut melibatkan penyidik dari Kejari Buru.

“Penyidikan yang dilakukan Kejati dapat melibatkan jaksa yang ada di Kejari untuk mempercepat dan lancarnya jalan pemeriksaan,” tuturnya. (S-16)