Jaksa Pasok Dokumen Korupsi Irigasi Sariputih
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejari Malteng kembali memasok sejumlah dokumen kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Dokumen berupa rekening koran PT Surya Mas Abadi telah diserahkan tim penyidik Kejari Malteng sejak pekan lalu, untuk kepentingan penghitungan kerugian negara.
“Kita telah serahkan ke BPKP pekan lalu,” jelas Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Djamsah kepada Siwalima, Senin (17/8).
Sambil menunggu audit penghitungan kerugian negara dari BPKP, lanjut Asmin, tim penyidik Kejari Malteng merampungkan berita acara pemeriksaan.
“Penyidik sedang melakukan pemberkasan guna merampungkan BAP kasus ini. Kita tetap bekerja sambil menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku,” kata Asmin.
Baca Juga: Welliam Lakukan Transaksi tanpa NasabahAsmin kembali menegaskan, seluruh dokumen untuk keperluan audit BPKP telah dilengkapi penyidik termasuk rekening koran PT Surya Mas Abadi yang menangani pembangunan saluran irigasi Desa Sariputih itu, untuk keperluan penghitungan jumlah kerugian negara dari kasus ini.
“Kami kira dokumen sudah lengkap yang telah kita serahkan ke BPKP. Intinya pemberkasan terus kita lakukan sambil menunggu perampungan audit BPKP guna memastikan jumlah dari nilai kerugian negara dalam kasus ini,” ujarnya.
Pasti Tuntas
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur memastikan kasus korupsi irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi akan dituntaskan.
Dalam penyidikan proyek bermasalah tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000 itu, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yang dijerat adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih. “Sedang berjalan, kita pastikan kasus ini tuntas,” tandas Juli Isnur saat dikonfirmasi Siwa-lima, Selasa (21/7) di Masohi.
Jumlah kerugian negara dalam kasus ini sementara dihitung BPKP Perwakilan Maluku. Semua dokumen untuk kepentingan audit sudah dipasok sejak bulan Mei lalu.
“Ini berproses terus, pasti akan kita tuntaskan,” ujar Isnur.
Sementara pemerhati kasus tindak pidana korupsi Rian Idris meminta BPKP Maluku bekerja cepat menghitung jumlah kerugian negara dalam proyek irigasi Desa Sariputih.
“BPKP harus bekerja cepat. Kasus ini sudah tergolong lama ditangani, namun belum juga sampai di meja persidangan. Kami pahami kondisi yang ada sekarang, namun jangan sampai kemudian situasi yang ada dimanfaatkan untuk memperlambat penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Malteng,” tandas Idris.
Dia mengakui, menghitung jumlah kerugian negara dalam suatu kasus korupsi membutuhkan waktu yang cukup. Namun hal itu tidak mesti menjadi alasan untuk berlama-lama melakukan audit.
“Memang ada pembatasan perjalanan sebagai wujud dari upaya memenuhi protokol kesehatan dalam situasi Covid. Namun demikian harusnya ada solusi, minimal mempelajari dokumen dengan cepat serta mengambil waktu yang bisa disesuaikan dengan pembatasan perjalanan ke locus kegiatan untuk menilai fisik kegiatan yang proyek itu,” ujarnya. (S-36)
Tinggalkan Balasan