AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejati Maluku ngotot tidak melanjutkan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora.

Proyek yang bersumber dari APBD 2019 Kota Ambon senilai Rp 897,479,800 itu dihentikan dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan sudah dinik­mati masyarakat.

“Alasan penghentian kasus ini sudah jelas. Proyek sudah dinikmati masyarakat dan lebih efisien bagi keuangan negara jika perkara tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Sapulette kepada Siwalima, Senin (21/9).

Sapulette kembali menegaskan, pro­yek tugu trikora tidak dilanjutkan, karena penanganannya akan memakan biaya yang jauh lebih besar ketimbang kerugian yang ditimbulkan.  “Ini juga sebagai ben­tuk memberikan kepastian bagi masya­rakat bahwa penanganan perkara tersebut tidak  berlarut-larut. Alasannya sudah cukup jelas.  Bahwa kemudian masih ada yang mempersoalkan saya pikir itu wajar saja,” tandas Sapulette.

Sapulette mengatakan, pertimbangan untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi proyek itu juga karena kerugian negara telah dikembalikan.

Baca Juga: Lahan Tanaya Aset Negara tak Bisa Dibuktikan Jaksa

“Kalau  kita limpahkan perkara dengan nilai kerugian sejumlah Rp.13 juta atau Rp.46 juta ke pengadilan, apalagi sudah dikembal­kan seluruhnya ke kas negara,  pasti juga akan mendapat pandangan beragam pula,” ujarnya.

Namun, Kejati Maluku enggan berko­mentar soal dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora. Sapulette menyebut, hal itu juga berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung nomor B-113/F/Fd.1/05/2010. Surat yang ditujukan pada seluruh Ke­jaksaan Tinggi di Indonesia itu berisi im­bauan agar, dalam kasus dugaan korupsi, masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian negara yang nilainya kecil, perlu dipertim­bangkan untuk tidak ditindaklanjuti atau berlaku asas restorative justice.

Hal tersebut dibenarkan, Ahli Hukum Pi­dana Universitas Hasanuddin Makassar  Said Karim. Dia menyebut, kasus dengan ke­ru­gian negara lebih kecil ditutup karena adanya aturan tersebut. “Itu kan sesuai de­ngan surat edaran kepada kejaksaan,” katanya.

Dia menyebut, hal itu bisa terjadi asalkan orang yang melakukan perbuatan tersebut mengembalikan kerugian itu kepada negara. “Bahkan meskipun di­kem­­balikan dengan dicicil,” jelasnya.

Namun, dia enggan mengomentari terkait dokumen palsu dalam proyek tugu trikora. Menurutnya, dalam kasus korupsi yang dilihat adalah kerugian negara yang ditimbulkan.

Usut Dokumen Palsu

Sebelumnya, Kejati Maluku diminta me­ngusut dugaan korupsi proyek revita­lisasi Tugu Trikora hingga tuntas.

Fakta hukum adanya dokumen palsu dalam tender proyek APBD 2019 Kota Ambon senilai Rp 897. 479.800 ini, harus ditindaklanjuti. Jika ditutupi, jaksa patut dicurigai. “Dokumen palsu itu harus diusut. Jangan diabaikan. Pengusutan harus tun­tas, harus audit investigasi, jangan tiba-tiba dihentikan,” kata Akademisi Hukum Unidar Rauf Pelu, kepada Siwalima, Sabtu (19/9).

Meskipun kerugian negara telah di­kem­balikan ke kas daerah, kata Pelu, namun ada fakta hukum lain yang harus ditun­tas­kan. “Kejaksaan harus transpa­ran, agar tidak menimbulkan kecurigaan,”  ujarnya.

Bukti Diungkap

Proyek revitalisasi Tugu Trikora dime­na­ngkan oleh CV Iryunshiol City. Perusa­haan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabu­paten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Sumber di Kejati Maluku menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap kalau sejak proses tender hingga pengumuman sebagai pemenang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. “Sebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga pengumuman pemenang. Masa tidak hadir, ini kan tidak beres,” tandasnya.

Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak mengerjakan proyek revitalisasi tugu trikora. Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender.

“Proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang berdiam di Desa Galala. Dari sisi administrasi tender, ini sudah masalah,” ujar sumber itu.

Lanjut sumber itu, kontraktor pelak­sana tersebut sudah pernah dimintai kete­rangan, dan mengaku, kalau proyek pe­kerjaan revitalisasi tugu trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon. “Awal dikira dia dari CV Iryunshiol City, tapi ternyata bukan. CV Iryunshiol City hanya dipakai untuk mengikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pemkot,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengaku ka­lau tanda tangan Direktur CV Iryun­shiol City dipalsukan.

“Dia yang palsukan biar memperlancar administrasi tender,” ujar sumber itu lagi.

Sumber itu juga mengungkapkan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. “Ini kita terus dalami,” ujarnya. (Cr-1)