AMBON, Siwalimanews – Untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ADD-DD Haruku tahun 2017-2018, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon maraton meng­ga­rap saksi-saksi.

Kasie Intel Kejari Ambon, Jino Talakua menga­ku, kasus dugaan korupsi ADD-DD Haruku telah di­tingkatkan ke penyidi­kan.

Dalam penyidikan ini, lanjut Talakua, sudah lima saksi yang diperiksa se­cara marthon termasuk Raja Haruku, Zefnat Fer­dinandus.

“Total sudah lima saksi yang diperiksa termasuk Raja Haruku,” ungkap Kasie Intel Kejari Ambon, Jino Talakua saat di­kon­firmasi Siwalima, Kamis (15/4).

Kata Talakua, Raja Haru­ku diperiksa beberapa wak­tu lalu oleh penyidik Pidsus Kejari Ambon Ruslan Mara­sabessy. Pemeriksaan yang ber­sang­­kutan bersama saksi lain ini, untuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas penya­lahgunaan anggaran tersebut.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Eks Kepsek SMKN 3 Banda 7 Tahun Bui

“Pemeriksaan ini untuk mencari siapa yang bertanggung jawab un­tuk dijadikan tersangka dalam kasus duga­an korupsi ADD dan DD,” jelasnya.

Untuk diketahui, setelah melaku­kan ekspos kasus dugaan korupsi ADD dan DD, Negeri Haruku Kabu­paten Malteng, Kejari Ambon mene­mukan indikasi korupsi dalam kasus ini, sehingga statusnya dari penye­lidikan naik menjadi penyidikan.

Sesuai hasil audit ditemukan nilai kerugian negara mencapai  Rp 1,6 miliar. Ia  memastikan ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Ambon mengusut kasus dugaan korupsi ADD-DD Haruku.

Kasus dugaan korupsi ADD dan DD Haruku diduga disalahgunakan staf pemerintah desa tersebut. Bahkan bukti-bukti yang sedang dikantongi pihak kejaksaan adalah data ini akurat. Kemungkinan menu­nggu waktunya akan dipublis secara terang-benderang.

Korupsi ADD Haruku ini dilapor­kan warga setempat, ADD-DD Haru­ku tahun 2017-2018 diduga ba­nyak fik­tif, sementara LPJ 100 persen diker­jakan. Seperti item pengadaan  BPJS ta­hun 2017 sebanyak 83 orang de­ngan anggaran sebanyak Rp 22.908. 000 dan BPJS tahun 2018 sebanyak 234 orang tanpa nama, namun ang­garan Rp 64.584.000 di cairkan.

BPJS kelas ekonomi yang dite­tapkan Negari Haruku sebesar Rp 23.000 sementara standar nasional pemerintah untuk ekonomi Rp. 25.500. Sementara nama-nama pene­rima BPJS tahun 2017-2018 fiktif.

Dalam kasus bantuan rumah ta­hun 2018, dimana material baru da­tang 31 Juni 2019 sebesar Rp 135.330.000. Tak hanya itu, bantuan pangan satu ton beras Tahun 2018 sebesar Rp. 10. 361.679 dalam RAB, realisasi se­mentara masyarakat tidak pernah me­nerima beras dari aparat desa. (S-45)