Jaksa Lirik Dana Hibah Kwarda Pramuka
Kejaksaan Tinggi Maluku mulai melirik anggaran dana hibah Rp2,5 miliar dari Provinsi Maluku kepada Kwarda Pramuka.
Pada Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur tahun 2022, dana hibah Kwarda Pramuka itu bukan berasal dari satu Organisasi Perangkat Daerah saja, tetapi ada dari OPD lainnya.
Anggaran tersebut pertama kali diimbuskan oleh Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary saat mempelajari Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur Maluku tahun 2022.
Anggaran bernilai miliaran rupiah Kwarda Maluku diduga tidak ada program kegiatan alias fiktif.
Bahkan dalam rapat banggar anggaran, kata Atapary, dirinya telah melaporkan bahwa Komisi IV telah mengundang OPD-OPD guna mengklarifikasi LPJ 2022 tersebut, tetapi tidak ada yang hadir, sehingga komisi menjadikan persoalan ini dalam daftar isian masalah Banggar untuk dijawab oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Baca Juga: Dapatkan Kemiskinan di Maluku Ditekan?Atapary menegaskan, alasan Komisi IV meminta penjelasan karena berdasarkan informasi pengurus Kwarda Pramuka ternyata ada beberapa kegiatan yang diduga tidak dilakukan, tapi ada pertanggung jawabannya.
Jika hal tersebut benar terjadi maka secara organisasi yang bertanggung jawab adalah Ketua dan Bendahara Kwarda Pramuka Maluku.
Hal ini membuat Kepala Kejati Maluku, Edward Kaban memerintahkan Asisten Intelejen untuk menelaah informasi tersebut.
Kajati menegaskan, akan menanggani setiap kasus terutama kasus korupsi di Maluku secara transparan dan profesional tentunya dengan data dan fakta yang akurat.
Kejati menambahkan, pihaknya tidak takut apapun tetapi tetap bekerja profesional sesuai dengan data dan fakta, dan jika ada dua alat bukti maka siapapun yang terlibat dalam hal penyimpangan, maka kejaksaan tidak akan segan-segan mengambil tindakan.
Langkah Kejati untuk membidik dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku merupakan langkah yang tepat, dalam menyelidiki apakah anggaran 2,5 miliar itu dapat dipertanggung jawabkan ataukah tidak, ataukah pertanggung jawaban ada , namun tidak ada program atau kegiatan.
Karena itu, Kejati Maluku yang sudah mulai menelaah anggaran dana hibah 2,5 miliar yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kejaksaan harus serius mengusut penggunaan dana hibah tersebut secara transparan sehingga publik mengetahui proses dari setiap tahap penyelidikan yang dilakukan lembaga penegak hukum ini.
Penyaluran dana hibah untuk Kwarda Pramuka dari Dispora sebesar Rp2 miliar yang dicairkan empat tahap, dimana penggunaan dana hibah itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab kwarda, karena sesuai dengan Kemendagri Nomor 77 tahun 2020.
Kita tentu saja menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan, dan berharap kejaksaan serius dan bisa usut sampai tuntas, menjaga integritas sebagai lembaga penegak hukum. (*)
Tinggalkan Balasan