AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut umum Ke­jaksaan Tinggi Maluku melimpahkan berkas tiga kasus tindak pidana ko­rupsi ke Peng­a­dilan Tipikor Ambon.

Tiga kasus korupsi  yang diserahkan yai­tu, dugaan penya­lah­gunaan retribusi pelayanan pasar pa­da Disperindag Kota Ambon tahun ang­garan 2017-2019. Da­lam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 1,3 miliar.

Kemudian kasus dugaan penyimpangan anggaran pada Setda SBB tahun anggaran 2016, dengan kerugian negara Rp 8,6 miliar serta kasus dugaan penya­lahgunaan dana BOS SMKN 1 Kota Ambon tahun 2015-2018 dengan kerugian negara Rp 2,2 miliar.

Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, pelimpahkan tiga berkas perkara tersebut dipimpin oleh Kasi Penuntutan Achmad Attamimi.

“Tim JPU Kejati Maluku yang dikoordinir oleh Kasi Penuntutan Achmad Attamimi, setelah merampungkan surat dakwaan, maka pada Selasa (7/12) pagi sekitar pukul 09.30 WIT akhirnya dapat melimpahkan tiga berkas perkara tipikor  ke Pengadilan Tipikor Ambon,” kata Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/12).

Baca Juga: Kejari Dobo Bidik Proyek Puskesmas Karawai 5 M

Untuk kasus retribusi pelayanan pasar, jaksa telah menahan dua tersangka yaitu, mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Pieter Leuwol bersama mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)  Pasar Mardika,

Veky Marwanaya

Selanjutnya kasus dugaan penyimpangan anggaran pada Setda SBB tahun anggaran 2016. Jaksa menetapkan lima tersangka yaitu,  Sekda SBB Mansur Tuharea dan 4 anak buahnya yakni, berinisial RT, AP, AN dan UH ditetapkan sebagai tersangka.

Terakhir perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS pada SMKN 1 Kota Ambon tahun 2015-2018 dengan tersangka tunggal Kepala Sekolah SMKN I Ambon, Steven Latuhamallo..

“Dari 3 kasus ini terdapat 8 tersangka yang berkasnya dilimpahkan tadi, saat ini tim JPU tinggal menunggu jadwal untuk persidangan perdana untuk tiga kasus ini,” ujar Kareba. (S-45)