AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejati Maluku sementara melengkapi berkas Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa sebagai tersangka korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG 10 Megawatt di Namlea, Kabupaten Buru.

Ferry merupakan pengusaha di Kabupaten Buru. Sedangkan Laitupa, mantan Kasi Pengadaan pada BPN Kabupaten Buru.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku. Samy Sapulette, Selasa, (8/9). “Berkas tersangka masih dilengkapi,” jelasnya.

Sapulette mengatakan, penyidik masih mempelajari dan mengevaluasi lagi keterangan para tersangka, apakah akan ada pemeriksaan tambahan lagi ataukah tidak.

Selain itu, penyidik juga akan melengkapi resume berkas perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan tersangka, dan akan menyusun berkas perkara yang nantinya dilakukan penyerahan berkas perkara tahap pertama ke penuntut umum.

Baca Juga: Jaksa Beberkan  Transaksi Ilegal Tata Ibrahim

“Jadi pasca pemeriksaan dan penahanan terhadap para tersangka banyak hal yang dilakukan oleh penyidik sebelum sampai pada penyerahan berkas perkara tahap pertama,” jelasnya.

Terkait beberapa pihak yang mempertanyakan mengapa pihak kejaksaan hanya menetapkan dua tersangka, Sapulettte mengatakan, semua fakta akan terungkap dalam persidangan.

“Kenapa pihak lain tidak dijadikan tersangka selain F.T dan A.G.L, tentu hal tersebut akan secara terang benderang terungkap di persidangan yang  terbuka untuk umum nanti,” tuturnya. “Jadi silakan dikawal dan diikuti saja proses penanganan perkara ini sampai di persidangan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Kejati Maluku Senin (31/8), resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG di Namlea.

“Dua tersangka sudah ditahan setelah keduanya diperiksa dalam status sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, di Kantor Kejati Maluku, Senin, (31/8).

Tanaya dan Laitupa ditahan di Rutan Polda Maluku Tantui. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 31 Agustus 2020 sampai 19 September 2020.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka sejak pukul 09.30 sampai pukul 16.00 WIT dengan didampingi tim  penasehat hukum masing-masing.

Ferry Tanaya didampingi penasehat hukumnya, Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy dan Fileo Pistos Noija. Sedangkan, Laitupa didampingi penasehat hukumnya Syukur Kaliky.

Seperti diberitakan, Ferry Tanaya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-749/Q.1/Fd.1/05/ 2020, tanggal 08 Mei 2020. Sedangkan Abdur Gafur Laitupa, ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 08 Mei 2020, dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar itu.

Lahan seluas 48.645, 50 hektar di kawasan Jikubesar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru milik Ferry Tanaya dibeli oleh PLN untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.

Sesuai nilai jual objek pajak (NJOP), harga lahan itu hanya Rp 36.000 per meter2. Namun diduga ada kongkalikong antara Ferry Tanaya, pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi dan oknum BPN Kabupaten Buru untuk menggelembungkan harganya. Alhasil, uang negara sebesar Rp.6.401. 813.600 berhasil digerogoti.

Hal ini juga diperkuat dengan hasil audit BPKP Maluku yang diserahkan kepada Kejati Maluku.

“Hasil penghitungan kerugian negara enam miliar lebih dalam perkara dugaan Tipikor pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.

Sapulette mengatakan, Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi jaksa.

“Berdasarkan rangkaian hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ditemukan bukti permulaan yang mengarah dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu FT dan A.G.L,” ujarnya. (Cr-1)