AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku terus melakukan koordinasi dengan BPKP untuk mempercepat penuntasan audit kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.

Dokumen-dokumen yang dibu­tuhkan untuk kepentingan audit telah diserahkan penyidik kepada auditor.

“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor tetap dilakukan,” ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sa­pulette, melalui whatsapp, kepada Siwalima, Senin (2/11).

Namun Sapulette tidak menje­laskan koordinasi tersebut terkait apa saja. Ia hanya mengatakan, penyidik meminta auditor kembali melakukan audit penghitungan ke­rugian keuangan negara.

“Saya sudah cek ke Kasi Penyidi­kan dan disampaikan bahwa  auditor melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara kembali,” katanya.

Baca Juga: Korupsi Dana BOS Leihitu Segera Masuk Pengadilan

Sebelumnya, Kepala BPKP Ma­luku Rizal Suhaeli mengaku, pihak­nya kembali mengaudit dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea atas permintaan penyidik Kejati Maluku.

“Penyidik minta ulang proses audit. Kami audit kembali, dan sudah jalan sekarang,” kata Suhaeli saat di­hubungi Siwalima, Selasa (27/10).

Namun Suhaeli tak bisa menje­laskan soal item yang diaudit sesuai permintaan penyidik. “Saya belum bisa jelaskan,” ujarnya.

Hasil audit BPKP Maluku sebe­lum­nya menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih dalam pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Ke­camatan Namlea Tahun 2016 oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Lahan itu dibeli dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan Pem­bangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG ) 10 megawatt. Jaksa meng­klaim lahan tersebut milik negara.

Hasil audit BPKP itu, yang dipakai penyidik Kejati Maluku untuk menjerat Ferry Tanaya dan eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa.

Ferry Tanaya mengajukan praper­adilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Ha­kim Pengadilan Negeri Ambon Rah­mat Selang mengabulkan permo­ho­nan praperadilan dan menggugur­kan status tersangkanya. Pasca Ta­naya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.

Tak mau kalah, penyidik Kejati Ma­luku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada  25 September 2020 lalu.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Tanaya dan Laitupa. Dan kini hasil pemeriksaan saksi-saksi masih didalami. “Tentu seluruh hasil peme­riksaan akan dipelajari dan dianalisis,” kata Kasi Penkum Kajati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, melalui WhatsApp, Selasa (27/10).

Menurutnya, penyidik belum me­ngagendakan pemeriksaan saksi lagi, karena masih mendalami keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. “Hari ini belum ada lagi pemeriksaan saksi, setelah pemeriksaan dua saksi ke­marin,” ujarnya.

Sapulette menjelaskan, pemerik­saan saksi merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Namun dia tidak membeberkan apa saja yang didalami dari keterangan para saksi tersebut. (S-49)