Jaksa Kembalikan Berkas Penghina Kapolda
AMBON, Siwalimanews – Berkas perkara kasus pencemaran nama baik Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa, di media sosial facebook dengan tersangka Lipren’t Ode, dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilengkapi.
JPU Kejati Maluku terpaksa mengembalikan berkas Lipren Ode, karena masih terdapat sejumlah kekurangan dalam berkas kasus itu saat diteliti. Sehingga dikembalikan ke penyidik beserta petunjuk agar dilengkapi.
“Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Kapolda sudah pernah diteliti sebelumnya. Namun masih terdapat sejumlah kekurangan baik formil maupun materil, makanya berkas perkara dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi atau P19,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (31/8).
Setelah berkas perkara tersangka, Lipren Ode dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi, selanjutnya penuntut umum Kejati Maluku akan menunggu hingga berkara kasus tersebut dilengkapi dan serahkan kembali untuk diteliti.
“Karena berkas kasus pencemaran nama baik Kapolda sudah dikembalikan beserta petunjuknya. Maka selanjutnya penuntut umum akan menunggu berkas perkara tersebut dipenuhi dan kembalikan ke penuntut umum,” terangnya.
Baca Juga: Soal Audit ADD Urimessing, Kepala Inspektorat MenghindarUntuk diketahu, akun Facebook atas nama Lipren’t Ode Fiila dalam beberapa postingan statusnya menuding orang nomor satu di jajaran Polda Maluku terlibat mafia tanah pasca Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Ambon mengeksekusi lahan seluas 5.727 meter persegi di kawasan Kebun Cengkih, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Kamis, 18 Juli lalu.
Bahkan dalam satu postingan tertanggal 25 Juli pukul 15.19, akun Lipren’t Ode Fiila yang ia tandai ke sembilan akun lainnya mengunggah foto, Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa disertai tulisan Mafia Tanah di atas kepala Lumowa.
Terkait tudingan ini, Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Muhammad Roem Ohoirat angkat bicara. Ia menegaskan postingan media sosial facebook pada akun FB Lipren’t Ode Fiila beberapa hari ini bermuatan unsur menghina dan mencemarkan nama baik Kapolda Maluku.
Postingannya yang mengirimkan gambar Kapolda Maluku disertai tulisan bermuatan unsur menghina dan mencemarkan nama baik Kapolda Maluku. Postingannya itu tidak disertai dengan bukti, data, serta fakta hukum,” ujar Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat Sore (26/7).
Dalam postingan ini masuk dalam pencemaran nama baik dimana disini foto bapak Kapolda pada atas bagian kepala ada tulisan Mafia tanah.
Ohoirat kembali menegaskan postingan akun FB Lipren’t Ode Filla adalah bermuatan hoax dan atau menuduhkan suatu Perbuatan yang tidak berdasarkan pada fakta hukum dan diduga telah melanggar rumusan Primer pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider pasal 310 Ayat (1) KUHP. (S-49)
Tinggalkan Balasan