AMBON, Siwalimanews – Berkas perkara kasus pencemaran nama baik Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa, di media sosial facebook dengan tersangka Lipren’t Ode, dikembalikan ke penyidik Dit­res­krimsus Polda Maluku untuk dilengkapi.

JPU Kejati Maluku terpaksa mengembalikan berkas Lipren Ode, karena masih terdapat sejumlah kekurangan dalam berkas kasus itu saat diteliti. Sehingga dikembalikan ke penyidik beserta petunjuk agar dilengkapi.

“Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Kapolda sudah pernah diteliti sebelumnya. Namun masih terdapat sejumlah kekurangan baik formil maupun materil, makanya berkas perkara dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi atau P19,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (31/8).

Setelah berkas perkara tersangka, Lipren Ode dikembalikan ke penyi­dik untuk dilengkapi, selanjutnya pe­nun­tut umum Kejati Maluku akan menu­nggu hingga berkara kasus ter­sebut dilengkapi dan serahkan kembali untuk diteliti.

“Karena berkas kasus pence­ma­ran nama baik Kapolda sudah dikem­balikan beserta petunjuknya. Maka selan­jutnya penuntut umum akan menunggu berkas perkara tersebut dipenuhi dan kemba­likan ke penun­tut umum,” terangnya.

Baca Juga: Soal Audit ADD Urimessing, Kepala Inspektorat Menghindar

Untuk diketahu, akun Facebook at­as nama Lipren’t Ode Fiila dalam be­berapa postingan statusnya me­nu­ding orang nomor satu di jajaran Pol­da Maluku terlibat mafia tanah pasca Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Ambon mengeksekusi lahan seluas 5.727 meter persegi di kawa­san Kebun Cengkih, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Kamis, 18 Juli lalu.

Bahkan dalam satu postingan tertanggal 25 Juli pukul 15.19, akun Lipren’t Ode Fiila yang ia tandai ke sembilan akun lainnya mengunggah foto, Kapolda Maluku Irjen Pol Roy­­ke Lumowa disertai tulisan Mafia Ta­nah di atas kepala Lumowa.

Terkait tudingan ini, Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Muhammad Roem Ohoirat angkat bicara. Ia menegaskan posti­ngan media sosial facebook pada akun FB Lipren’t Ode Fiila beberapa hari ini bermuatan unsur menghina dan mencemarkan nama baik Ka­polda Maluku.

Postingannya yang mengirimkan gambar Kapolda Maluku disertai tulisan bermuatan unsur menghina dan mencemarkan nama baik Kapol­da Maluku. Postingannya itu tidak disertai dengan bukti, data, serta fakta hukum,” ujar Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat Sore (26/7).

Dalam postingan ini masuk dalam pencemaran nama baik dimana disini foto bapak Kapolda pada atas bagian kepala ada tulisan Mafia tanah.

Ohoirat kembali menegaskan posti­ngan akun FB Lipren’t Ode Filla adalah bermuatan hoax dan atau menuduhkan suatu Perbuatan yang tidak berda­sarkan pada fakta hukum dan diduga telah melanggar rumusan Primer pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider pasal 310 Ayat (1) KUHP. (S-49)