SAUMLAKI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2020 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Kajari Tanimbar Dadi Wahyudi melalui Kasi Intel Agung Nugroho kepada Siwalimanews, Senin (20/2) di ruang kerjannya menjelaskan, saat ini pihaknya sementara fokus untuk pemeriksaan ulang 81 saksi dalam kasus ini, nantinya juga enam tersangka dalam kasus ini akan kembali jadwalkan untuk jalani pemeriksaan.

“Sementara ini kita belum bisa pastikan kapan dilakukan pemeriksaan bagi enam tersangka ini, namun kita pastikan dalam waktu dekat. Kami sementara jalan dengan pemeriksaan lagi 81 saksi yang kemarin, namun kami percepat dengan setiap harinya diagendakan lima saksi yang akan diperiksa,” ungkap Agung. (S-26)