AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku menetapkan sebanyak 10 ranperda masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang akan dibahas sepanjang tahun 2023.

Penetapan 10 ranperda ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penetapan program pembentukan perda yang dipimpin langsung Ketua DPRD Benhur Watubun didampingi para wakil ketua serta dihadiri Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, Jumat (17/2).

10 ranperda tersebut terdiri dari ranperda usul inisiatif DPRD Provinsi Maluku diantaranya, Ranperda tentang Pemberian Insentif atau Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah, Ranperda tentang Pokok-Pokok Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Adat, Ranperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pembangunan Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi Maluku dan Ranerda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Sedangkan 5 ranperda lainnya merupakan usul pemda, diantaranya Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Ranperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kapal Wisata.

“10 ranperda tersebut setelah disusun oleh badan pembentukan peraturan daerah berupa rancangan pembentukan perda yang selanjutnya ditetapkan oleh DPRD Provinsi Maluku dalam bentuk keputusan DPRD,” ungkap Ketua DPRD Benhur Watubun.

Baca Juga: Selesaikan Konflik Hitu-Wakal, Kapolresta Hadirkan Raja Kedua Negeri

Dijelaskan, pembentukan perda merupakan manivestasi kewenangan yang diserahkan kepada pemda dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi.

Sebagai perwujudan masyarakat di daerah dan tanggung jawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi serta globalisasi saat ini menuntut pemda dan DPRD untuk tetap menciptakan good local governance sebagai bagian dari pembangunan berkesinambungan di daerah.

Menurutnya, pembentukan perda harus dilaksanakan sesuai asas hukum agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, mengingat peranan perda yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya harus terprogram dan sistimatis.

“Perda atau program perda merupakan pedoman pengendali penyusunan perda yang mengikat antara DPRD dan pemda untuk membentuk perda sehingga dapat membantu meminimalisir persoalan tumpang tindih dan saling bertentangan antara antara satu peraturan dengan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno berharap, seluruh ranperda yang telah ditetapkan dalam program pembentukan perda dapat dibahas sepanjang tahun 2023 ini.

“Sebagai mitra DPRD kami tetap berharap DPRD dan pemda dapat bekerja secara maksimal sehingga seluruh ranperda dapat ditetapkan diakhir tahun ini,” pintanya.(S-20)