AMBON, Siwalimanews – Usai menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru, kini tim penyidik kejaksaan kembali mendalami kasus tersebut.

Hal itu dilakukan, karena ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, selain SL yang merupakan kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Ardy menjelaskan,  setelah melakukan penetapan tersangka, tim sementara menyusun berkas perkara tersangka SL.

“Tim sementara melakukan penyusunan berkas perkara terhadap tersangka yang baru, “ungkap Ardy kepada Siwalimanews, di Kejati Maluku, Kamis (6/3).

Selain menyusun berkas perkara kata Ardy, tim penyidik juga masih berupaya untuk mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

Baca Juga: Ratusan Udang Ronggeng Asal Maluku Dipasok ke Jakarta

“Tim juga masih bekerja untuk mendalami keterlibatan pihak lain. Jadi penyidikan tidak hanya berhenti di tersangka SL saja, “ucap Ardy.

 

Jika nantinya ada temuan, baik itu berupa keterangan saksi maupun bukti dokumen kata Ardy, maka sudah tentu penyidik akan mengambil langkah tegas.

“Untuk itu kita tunggu saja hasil pendalaman seperti apa kedepannya. Yang pasti penyidik akan berupaya maksimal untuk mengungkap kasus itu sampai tuntas, “tandasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya, tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan SL selaku kontraktor pelaksana proyek sebagai tersangka pada 20 Februari lalu.(S-29)