Jaksa Kasasi Putusan Bebas Pelaku Penggelapan
AMBON, Siwalimanews – Tidak setuju dengan putusan majelis hakim yang hanya vonis bebas terdakwa Agustinus Munara, salah satu pelaku yang diduga melakukan penggelapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
JPU dalam kasus ini menuntut terdakwa dengan dengan pidana 3 tahun penjara, karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kami ajukan upaya hukum. Kasasi,” kata JPU Awaluddin kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/4).
Awaluddin menjelaskan, pihaknya akan mempelajari dan menelaah pertimbangan hukum majelis hakim yang telah memvonis bebas terdakwa.
Dikatakan, jaksa sedang menyusun memori kasasi dan akan diserahkan secepatnya.
Baca Juga: Eks Sekretaris Panwaslu Malteng Dituntut 1,3 Tahun PenjaraMenurut Awaluddin, dalam memori kasasi akan diuraikan dengan lengkap apa saja yang menjadi dasar tuntutan. Tujuannya untuk membuktikan dan meyakinkan majelis hakim kasasi bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Awaluddin menegaskan, putusan bebas bisa langsung menuju kasasi tanpa melalui banding lebih dulu. Hal ini merujuk pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Terhadap putusan bebas atau lepas demi hukum, upaya hukumnya kasasi,” ujar Awaluddin.
Divonis Bebas
Seperti diberitakan sebelumnya, kendatipun dituntut 3 tahun penjara oleh JPU, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, membebaskan terdakwa, Agustinus Munara dari segala tindakan pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan, mengadili, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, dan memerintahkan JPU agar terdakwa dilepaskan dari tahanan dan membersihkan nama terdakwa
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Philip Panggalila didampingi Hamzah Kailul dan Lucky Kalalo sebagai hakim anggota, dengan agenda putusan majelis hakim, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (27/4)
Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, perbuatan penggelapan yang dilakukan terdakwa bukanlah perbuatan pidana sebagaimana dakwaan JPU.
Putusan majelis itu berdasarkan fakta-fakta persidangan. Majelis hakim mengatakan terdakwa Agustinus Munara sama sekali tidak pernah menerima uang dari saksi korban Betty Pattikaihatu sebesar Rp. 50 juta. Uang tersebut adalah uang muka pembelian satu unit mobil.
Hakim mengatakan, uang itu diterima terdakwa Semmy Pariama. Sehingga dalam putusan hakim juga menyebutkan, semua bukti dalam perkara dipergunakan dalam perkara Semmy.
Bukti itu berupa kwitansi uang panjar sebesar Rp. 50 juta, surat pernyataan yang dibuat Semmy, serta satu kwitansi penerimaan uang dari Semmy sebanyak Rp. 3 juta dan uang tunai sebesar Rp. 3 juta.
Putusan itu bertolak belakang dengan tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara, karena turut serta melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
JPU dalam perkara ini mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim. Namun, pihaknya masih pikir-pikir putusan hakim.
Sebagaimana diketahui, terdakwa bersama Semmy Pariama terlibat dalam penipuan dan penggelapan uang. Saksi korban Betty Pattikaihatu memberikan uang sebesar Rp 50 juta untuk DP pembelian satu unit mobil.
Pada sidang yang dilakukan secara online melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi zoom itu, Majelis Hakim bersidang di ruang sidang Penga-dilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. JPU bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Penny Tupan bersidang di Rutan Kelas II A Ambon. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan