Jaksa Kantongi Calon Tersangka Korupsi Tambatan Perahu Bursel
AMBON, Siwalimanews – Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang, Kejari Buru akhirnya mengantongi calon tersangka korupsi kasus tambatan perahu di Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel tahun 2019.
Kasus tersebut dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah Kejari Buru menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp.400 juta berdasarkan hasil perhituangan penyidik.
Kerugian tersebut berasal dari DAK Afirmasi 2019 yang anggarannya digunakan untuk proyek tersebut. Kasi Intel Kejari Buru, Azer Orno mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyerahkan dokumen ke BPKP Perwakilan Maluku untuk keperluan perhitungan kerugian negara.
“Kerugian merupakan temuan penyidik yang sudah kita serahkan ke BPKP dan itu sudah final dan tinggal mereka hitung saja,”ungkap Orno kepada wartawan Senin (10/1).
Tak hanya berada di status penyidikan, dalam pengusutan kasus ini penyidik sudah mengantongi calon tersangka yang akan segera ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.
Baca Juga: Polisi Segera Periksa Nahkoda KM Tanimbar Bahari“Hasil pemeriksaan saksi-saksi sudah rampung, kita tunggu gelar perkara untuk penetapan tersangka saja. Sebenarnya diakhir Desember sudah gelar, namun karena akhir tahun kita tunda,”jelasnya.
Untuk diketahui kasus dugaan korupsi pada proyek tambatan perahu milik Dinas Perhubungan Kabupaten Buru Selatan tahun 2019 mencuat dan mulai diusut Kejari Buru sejak awal 2021 lalu.
Dalam pengusutan tersebut terdapat dugaan penyalagunaan anggaran dalam proyek senilai Rp.700 juta yang bersumber dari DAK Afirmasi tahun 2019.
Sejumlah nama diduga terlibat dalam penyalagunaan anggaran di proyek ini mereka masing masing Kadis Perhubungan Bursel, serta kontraktor pelaksana. (S-45)
Tinggalkan Balasan