AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Tanimbar menjebloskan mantan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkossu ke Rutan Klas IIA Ambon, Selasa (27/2).

Selain Ruben alias RBM, Kejari Tanimbar juga menjebloskan satu tersangka lainnya yakni Petrus Masella alias PM ke Rutan. Keduanya ditahan dalam kasus dugaan korupsi  penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tanimbar tahun anggaran 2020.

Pantauan Siwalimanews di Kejaksaan Tinggi Maluku, kedua tersangka awalnya datang sekitar pukul 9.30 WIT, dan langsung diarahkan menuju ke ruang Pidsus Kejati Maluku.

Sekitar pukul 13.46 WIT, kedua tersangka keluar dari Kejati Maluku dikawal ketat oleh petugas keamanan Kejati dengan mengenakan kemeja berwarna putih dilengkapi dengan rompi berwarna orange bertuliskan tahanan.

Baik tersangka Ruben maupun Petrus digiring menuju mobil tahanan dengan nomor polisi DE 8478 AM dengan mendapat pengawalan penyidik dari Kejari Tanimbar.

Baca Juga: Polresta Beri Santunan ke KPPS dan PPS

Kepala Seksi Barang Bukti Kejati Maluku Bambang Irawan usai proses penahanan menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka berhubungan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

“Jadi hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan perjalanan dinas pada sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020. Dimana jaksa penyidik telah menyerahkan 2 tersangka dengan inisial RBM dalam kapasitasnya selaku pengguna anggaran sekaligus sekda dan PM selaku bendahara pengeluaran, ” jelas Irawan.

Dikatakan, setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke JPU, maka status keduanya sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Keduanya akan ditahan selama 20 hari di Rutan Ambon.

“Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari mulai hari ini 27 Februari sampai 20 hari ke depan dengan status penahanan rutan. Untuk selanjutnya tim JPU akan menyiapkan seluruh berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon,” ucap Irawan.

Irawan menuturkan, pada tahun 2020 Setda KKT menerima anggaran sebesar Rp 1.9000.000.000 yang diperuntukan untuk perjalanan dinas. Namun dalam penggunaannya hanya sebesar Rp1.600.000.000, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata dari Rp. 1,6 M tersebut, ditemukan Rp1.092.000.000 adalah fiktif.

“Ada perjalanan dinas yang tidak dilakukan, tetapi tetap dibuat SPPDnya. Baik itu perjalanan dinas di luar maupun di dalam daerah, sehingga mengakibatkan kerugian Negara Rp1.092.000.000, ” beber Irawan.

Sampai sejauh ini menurut Irawan, penyidik juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Jika kedepannya penyidik memiliki bukti kuat, maka sudah tentu akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai sejauh ini penyidik masih menggali bukti-bukti, apakah ada pihak lain yang terlibat ataukah tidak. Jika ditemukan bukti kuat, maka pasti penyidik akan mengambil langkah tegas,” janji Irawan.(S-29)