Jaksa Garap Korupsi Baju Dinas Satpol PP Bursel
NAMLEA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Buru mulai menggarap dugaan korupsi pengadaan baju dinas Satpol PP dan Linmas tahun 2015 sampai 2019 yang diduga melibatkan Kepala Satpol PP Kabupaten Buru Selatan, Asnawi Gay.
Kajari Buru, Muhtadi mengatakan, Asnawi Gay menjadi saksi penting dan saksi utama. Posisinya masih belum menjadi tersangka dan kejaksaan masih terus melakukan penyidikan.
“Masih belum ditetapkan tersangka, sebab ada beberapa hal terkait yang harus diselesaikan. Terutama jumlah kerugian negara yang belum dihitung,” kata Asnawi.
Walau belum menetapkan Asnawi Gay sebagai tersangka, Kajari mengaku beberapa orang saksi sebelumnya menyatakan bahwa barang itu (baju dinas,red) diperiksa di rumah Kepala Satpol.
Pihak kontraktor juga mengatakan tidak melakukan pengadaan. Perusahannya hanya dipakai untuk melakukan pencairan dana “Jadi yang bersangkutan kita jadikan saksi terlebih dahulu untuk memberikan hak kepada siapapun untuk memberikan kesaksian apa yang diketahui , apa yang dialami dan apa yang disaksikan di sekitar,” jelas Kajari kepada Siwalima Rabu (24/3).
Baca Juga: Polisi Serahkan Enam Tersangka Penjual Senpi ke JaksaPantauan Siwalima, Asnawi Gay mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Namlea Rabu (24/3) siang, dengan ditemani kuasa hukumnya Mustaqim Wenno. Ia tiba di kantor kejaksaan pukul 14.08 WIT.
“Ini pemanggilan kedua. Harus datang pekan lalu tapi karena sakit, dia menyanggupi datang di panggilan kedua,” ungkap Kajari.
Setibanya di kejaksaan, Asnawi harus menuggu sekitar tiga jam baru mulai diperiksa.Ia mulai digarap pukul 17.00 WIT oleh penyidik. Selain Asnawi, turut diperiksa Direktur CV Yusat Afandi, AF. Kasatpol diperiksa oleh Kasi Pidsus Yasser Samahati. Sedangkan Direktur CV Yusat Afandi diperiksa jaksa penyidik Prasetya Nugraha.
Humas Kejari Buru, Azer Jongker Orno menambahkan, pemeriksaan Kasatpol PP Bursel ini masih dilanjutkan lagi esok harinya (hari ini Red) oleh penyidik Yasser Samahati. (S-31)
Tinggalkan Balasan