NAMLEA, Siwalimanews – Kejaksaan Ne­ge­ri Buru mu­lai menggarap dugaan korupsi pengadaan baju dinas Satpol PP dan Linmas ta­hun 2015 sampai 2019 yang diduga melibatkan Kepala Satpol PP Kabupaten Buru Selatan, Asnawi Gay.

Kajari Buru, Muhtadi me­ngatakan, Asnawi Gay menjadi saksi penting dan saksi utama. Posisinya masih belum men­jadi tersangka dan kejaksaan masih terus melakukan penyi­di­kan.

“Masih belum ditetapkan tersangka, sebab ada beberapa hal terkait yang harus diselesai­kan. Terutama jumlah kerugian negara yang belum dihitung,” kata Asnawi.

Walau belum menetapkan As­nawi Gay sebagai tersangka, Kajari  mengaku beberapa orang saksi sebelumnya menyatakan bahwa barang itu (baju dinas,red) dipe­riksa di rumah Kepala Satpol.

Pihak kontraktor juga mengata­kan tidak melakukan pengadaan. Perusahannya hanya dipakai untuk melakukan pencairan dana  “Jadi yang bersangkutan kita jadikan saksi terlebih dahulu untuk mem­berikan hak kepada siapapun untuk memberikan kesaksian apa yang diketahui , apa yang dialami dan apa yang disaksikan di seki­tar,” jelas Kajari kepada Siwalima Rabu (24/3).

Baca Juga: Polisi Serahkan Enam Tersangka Penjual Senpi ke Jaksa

Pantauan Siwalima, Asnawi Gay mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Namlea Rabu (24/3) siang, dengan ditemani kuasa hukumnya Mustaqim Wenno. Ia tiba di kantor kejaksaan pukul 14.08 WIT.

“Ini pemanggilan kedua. Harus datang pekan lalu tapi karena sakit, dia menyanggupi datang di panggilan kedua,” ungkap Kajari.

Setibanya di kejaksaan, Asnawi harus menuggu sekitar tiga jam baru mulai diperiksa.Ia mulai digarap pukul 17.00 WIT oleh penyidik. Selain Asnawi, turut diperiksa Direktur CV Yusat Afandi, AF. Kasatpol diperiksa oleh Kasi Pidsus Yasser Samahati. Sedangkan Direktur CV Yusat Afandi diperiksa jaksa penyidik Prasetya Nugraha.

Humas Kejari Buru, Azer Jongker Orno menambahkan, pemeriksaan Kasatpol PP Bursel ini masih dilanjutkan lagi esok harinya (hari ini Red) oleh penyidik Yasser Samahati. (S-31)