Jaksa Garap 50 Saksi Korupsi BOK Puskesmas Saparua
AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 50 saksi digarap Kejaksaan Negeri Ambon dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020-2023.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Ambon, Amri Bayakta saat dikonfirmasi Siwalima, Selasa (3/9) melalui sambungan teleponnya mengungkapkan, pemeriksaan terhadap puluhan saksi ini dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen milik Puskesmas Saparua.
Puluhan saksi tersebut, lanjut Kasi Pidsus terdiri dari kepala puskesmas, pegawai dan sejumlah pihak yang terkait dengan bantuan dana BOS dan JKN tersebut.
“Untuk kasus dugaan korupsi Puskesmas Saparua, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi. Dalam 50 saksi itu salah satunya Kepala Puskesmas,” tuturnya.
Ditanya status kasus Puskesmas Saparua itu, Kasi Pidsus mengaku telah ditingkatkan ke penyidikan sejak bulan lalu. “Kasus ini berstatus penyidikan. kasus ini ditingkatkan ke penyidikan bulan lalu setelah dilakukan ekspos. Berikutnya masih tersisa beberapa saksi lagi yang akan diperiksa,” ujarnya.
Baca Juga: Karantina Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bibit PalaKasi Pidsus menambahkan, setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan meminta penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penggeledahan
Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon pada 10 Juni 2024 lalu menggeledah Puskesmas Saparua.
Penggeledagan itu dilakukan, terkait adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan dana BOK dan dana JKN pada Puskesmas Saparua Tahun anggaran 2020-2023.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalimanews, Senin (10/6) menjelaskan, tim penyidik Kejari Ambon dipimpin oleh Kasi Pidsus melakukan penggeledahan sesuai surat perintah penggeledahan nomot PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2024 tanggal 14 Mei 2024.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik juga berkoordinasi dengan Cabang Kejari Ambon di Saparua. Penggeledahan ini dilakukan guna mendapatkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Saparua,” ucap Ardy.
Tim dalam melakukan penggeledahan itu, kata Ardy, berhasil menyita sejumlah dokumen dari ruang Kepala Puskesmas, ruang bendahara dan ruang arsip Puskesmas Saparua. Dokumen tersebut akan diperiksa oleh tim penyidik Kejari Ambon untuk didalami lagi dalam proses penyidikan. (S-27)
Tinggalkan Balasan