AMBON, Siwalimanews – Pasca menemukan indikasi pelanggaran hukum kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Manussa-Rambatu di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, penyidik Kejati Maluku marathon melakukan pemerikaaan sejumlah saksi.

Tercatat total 15 saksi yang digarap penyidik korps Adhyaksa Maluku dibawah pimpinan Edyward Kaban ini.

“Di tahap penyedikan ini, sudah 15 saksi yang dimintai keterangan, pemeriksaanya dilakukan secara bertahap selama beberapa hari belakangan ini,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, kepada Siwalimanews di Kantor Kejati Maluku, Senin (24/10).

Soal siapa saja yamg diperiksa, Wahyudi belum dapat merincikannya, namun dipastikan yang diperiksa adalah pihak-pihak terkait, seperti PT Bias Abadi selaku kontraktor.

“Detailnya siapa saja saya belum monitor, tapi yang pasti pihak-pihak terkait dalam pekerjaan proyek ini, termasuk pihak pengembang,”pungkasnya.

Baca Juga: Dinkes Keluarkan Larangan Penjualan Obat Sirup

Untuk diketahui proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamosol sepanjang 24 KM mulai dikerjakan sejak akhir September 2018 oleh  PT Bias Sinar Abadi.

Anggaran yang gelontorkan sebesar Rp32 milliar yang bersumber dari APBD tahun 2018 diketahui telah cair 100 persen, hanya saja kondisi jalan masih dalam bentuk jalan tanah  yang kondisinya sudah hancur.(S-10)