Jaksa Gali Bukti Korupsi Air Bersih SMI Haruku, Sopalauw Diperiksa
AMBON, Siwalimanews – Pejabat pembuat komitmen pada proyek air bersih Pulau Haruku, Tahun 2020, Nurul Hidayati Sopalauw, diperiksa jaksa, Selasa (7/3) lalu.
Tim intelejen Kejaksaan Tinggi Maluku terus menggali bukti kasus dugaan korupsi proyek air bersih SMI Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Guna membuktikan dugaan korupsi tersebut, Selasa (7/3) jaksa memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen Nurul Hidayati Sopalauw.
Sebagai PPK, Sopalauw dinilai memiliki peranan penting dalam proyek air bersih itu, sehingga Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Maluku ini dimintai keterangan oleh jaksa.
Sumber Siwalima di kejaksaan mengungkapkan, Sopalauw diperiksa pada Selasa (7/3) sekitar pukul 10 pagi dan dihujani puluhan pertanyaan terkait proyek air bersih Pulau Haruku.
Baca Juga: KPK Kembali Interogasi Dua Saksi TPPU RLDiduga Sekretaris Dinas PUPR mengatur proyek yang dibiayai menggunakan dana SMI tahun 2020 senilai Rp12,4 miliar tersebut.
Hal ini diketahui, setelah sebelumnya pada akhir Februari lalu, kejaksaan juga telah memeriksa Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Nur Madras. Bahkan diduga PPTK tidak mengetahui sejumlah dokumen-dokumen proyek air bersih Pulau Haruku itu.
Sumber yang meminta namanya tak dikorankan ini mengungkapkan, NM siap membongkar cerita sebenarnya soal air bersih Pulau Haruku, jika namanya diseret-seret.
Namun begitu, sumber ini enggan berkomentar lebih jauh karena kasus dugaan korupsi air bersih SMI Haruku masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalima, Kamis (9/2) mengaku akan mengecek. “Saya cek dulu ya,” ujarnya singkat.
Harus Tuntaskan
Terpisah, akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.
Dia meminta, kejaksaan untuk tetap konsisten dalam menuntaskan kasus yang merugikan daerah dan masyarakat tersebut.
“Kalau memang sudah ada pengakuan jika mereka membidik kasus maka harus serius untuk dituntaskan,” tegas Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (9/3).
Menurutnya, belajar dari beberapa kasus yang ditangani kejaksaan tinggi ternyata kasusnya berjalan lamban, bahkan nyaris hilang padahal penyelidikan awal telah dilakukan kejaksaan.
Oleh karena itu, dirinya mengingatkan kejaksaan agar serius dalam proses penyelidikan dan tetap transparan, dan tidak boleh mau diintervensi oleh oknum-oknum yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Menurutnya, publik telah mengetahui bila Kejaksaan Tinggi telah memulai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, maka harus tetap lanjutkan, sebab tidak mungkin kasus tersebut mangkrak.
“Publik akan terus memantau kasus ini jadi kalau kejaksaan tidak serius maka masyarakat yang akan bertindak,” cetusnya.
Senada dengan itu, Koordinator Lumbung Infomasi Rakyat (LIRA), Yan Sariwating mengatakan Kejaksaan diminta serius menuntaskan kasus ini sebab telah menjadi konsumsi publik.
Konsistensi dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan proyek air bersih harus ditunjukkan Kejaksaan, jangan sampai masyarakat menilai bahwa kejaksaan kerja tidak sesuai dengan prosedur.
“Kejaksaan harus segera tuntaskan kasus ini dan yidak boleh melindungi oknum pejabat baik di dinas maupun di daerah,” pintanya.
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku tidak boleh tebang pilih dalam menuntaskan kasus tersebut sebab siapapun sama didepan hukum dan harus diperlakukan secara adil.
“Semua sama di depan hukum baik dia pejabat atau swasta harus diperiksa dan kalau menjurus kepada tindak pidana korupsi maka harus dinaikkan ke tingkat penyidikan,” pintanya.
Akui Bidik
Korps Adhiyaksa akhirnya membenarkan jika mereka sedang mengusut dugaan korupsi pada kasus pengerjaan air bersih di Pulau Haruku.
Setelah didesak transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi mengkrak proyek air bersih SMI Haruku, akhirnya Kejaksaan Tinggi Maluku mengakui sedang mengusut kasus tersebut.
Menurut Kareba, pihaknya masih memperdalam laporan proyek air bersih di Pulau Haruku, termasuk memanggil beberapa pihak untuk mengklarifikasi terkait proyek tersebut.
Kareba yang sebelumnya irit bicara soal kasus ini, akhirnya mengakui pihaknya sedang mendalami mangkraknya proyek tersebut.
“Iya masih pendalaman terhadap laporan, termasuk diantaranya mengklarifikasi beberapa pihak,” ungkap Kareba kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, pekan kemarin.
Ketika ditanyakan pihak-pihak terkait ini apakah dari Dinas PUPR, Kareba enggan berkomentar lebih jauh, dia hanya mengungkapkan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut. “Perkembangan lebih lanjut kami akan info ke media,” ujarnya singkat.
Bertindak Adil
Sikap tertutup yang ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek air bersih mangkrak di Pulau Haruku, dinilai sebagai langkah mundur dalam pemberantasan korupsi.
Pasalnya, sejak pengusutan dilakukan oleh penyelidik pekan lalu hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Maluku belum memberikan kepastian kepada masyarakat bahkan terkesan tertutup.
Merespon hal ini, tenaga pendidik Fakultas Hukum Unpatti, Reimon Supusepa mengatakan, Kejaksaan Tinggi Maluku harus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait dengan progres penangangan kasus yang sedang ditangani.
Masyarakat kata Supusepa memiliki hak untuk mengetahui sejauhmana proses yang sedang dilakukan sepanjang tidak menyangkut dengan substansi perkara yang sedang dilakukan penyelidikan oleh kejaksaan.
Kejaksaan Tinggi harus melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat langsung dalam proyek pengadaan air bersih di Pulau Haruku agar didapatkan bukti dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
“Ini kan kasusnya air tidak dapat dinikmati masyarakat maka sudah pasti ada kerugian negara disitu sehingga semua pihak termasuk dinas teknis harus diminta keterangan,” tegas Supusepa kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (4/3).
Pemeriksaan terhadap oknum-oknum dinas teknis perlu dilakukan agar mendapatkan kepastian penyebab proyek tersebut tidak tuntas dikerjakan guna melengkapi bukti awal yang telah dikantongi.
Supusepa pun meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk bersikap adil dan serius dalam mengusut kasus ini apalagi telah mencuat ke publik dan menjadi konsumsi publik.
“Kan sudah ada pemeriksaan saksi tinggal Kejaksaan gali dari pejabat dinas teknis untuk melengkapi alat bukti, guna dinaikkan status ke penyidikan,” ucap Supusepa.
Cecar Saksi
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Maluku marathon memeriksa saksi-saksi dari Dinas PUPR Maluku.
Setelah sebelumnya tercatat 6 saksi telah diperiksa, kembali, Selasa (28/2) dua pejabat Dinas PUPR digarap jaksa.
Dua saksi yang diperiksa yaitu, EL dan NS. Berdasarkan informasi yang diterima Siwalima, EL dan NS merupakan pejabat pada Dinas PUPR.
Kata sumber yang meminta namanya tak dikorankan ini, pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Maluku.
Sayangnya Kejati Maluku hingga kini terkesan tertutup. Asisten Intelejen, Muji Martopo yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp karena berada di luar daerah meminta untuk langsung dengan Kasi Penkum. “Coba dengan kasi Penkum,” ujarnya singkat.
Terpisah, Kareba yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku akan mengecek, dihubungi juga melalui pesan whatsappnya dikatakan belum mendapatkan informasi terkait kasus tersebut. “Belum dapat informasi dari dalam,” ujarnya singkat
Hanya Satu Peserta
Dalam dokumen resmi seperti yang tertera di laman www.lpse.maluku prov.go.id, proyek tersebut terdaftar dengan kode tender 14568288.
Tercatat ada delapan perusahaan yang terdaftar sebagai peserta lelang. Mereka adalah, PT Kusuma Jaya Abadi Construction, PT Rubenson Sukses Aabadi, PT Mumrajaya Rimbara Lestari, PT Rafla, CV Karya Mulya Indah, CV Waebake Indah, CV Rizky Illahi Contractor dan PT Prisai Siagatama Sejahtera.
Kendati begitu, hingga tahap kualifikasi pada 25 November 2020, hanya PT Kusuma Jaya Abadi Construction yang diketahui memasuki semua dokumen yang diperlukan untuk pelelangan. Sementara tujuh perusahaan lain, sama sekali tidak memasukan dokumen satupun.
Tanpa Perencanaan
Seperti halnya proyek yang dikerjakan dengan dana pinjaman SMI, ini juga tidak melibatkan konsultan perencana dan juga konsultan pengawasan. Padahal, dengan perencanaan dan pengawas yang baik akan menjamin kualitas dan mutu pekerjaan.
Di sisi lain, jika sama sekali tidak melibatkan konsultan perencana dan pengawas, proyek yang dikerjakan tidak memuaskan dan menuai banyak komplain.
Akibatnya bisa dilihat seperti sekarang, dimana proyek dikerjakan asal-asalan dan tak kunjung selesai.
Detail Kerja
Sesuai kontrak, kontraktor diharuskan mengerjakan dua sumur di Kailolo, dua sumur di Pelau dan dua sumur lainnya di Namaa dan Naira.
Dua lokasi yang sudah ditetapkan sebagai lokasi penggalian sumur di Kailolo terletak di kompleks Sekolah Dasar dan di dekat Kramat.
Dua sumur lain yang digali di Kailolo juga belum selesai dikerjakan dan hanya berbentuk lubang pengeboran yang ditutup karung plastik.
Selain sumur, kontraktor juga diharuskan membangun dua bak penampung yang masing-masing berkapasitas 100M3. Namun hingga kini hanya ada satu bak penampung yang dibangun, itupun masih belum rampung pengerjaannya.
Di Pelauw, titik penggalian sumur ada di belakang kantor Camat Pelauw, dimana kontraktor hanya menggali sumur yang belum selesai dikerjakan. Sedangan dua bak penampung yang berkapasitas 100M3, sama sekali belum dibangun.
Dari pantauan di lapangan, diketahui kegiatan pengerjaan sudah lebih dari satu bulan terhenti. Beberapa warga desa yang ditemui Siwalima, Selasa (25/5) tahun 2021 lalu mengaku kalau seluruh tukang yang mengerjakan proyek tersebut sudah pulang sebelum bulan puasa lalu.
Klaim PUPR
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PIPT) mengklaim proyek air bersih di Negeri Pelauw dan Kailolo, tuntas dikerjakan.
Proyek air bersih itu dikerjakan menggunakan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional PT Sarana Multi Infrastruktur tahun 2020, dengan nilai proyek untuk Pulau Haruku Rp12.4 miliar dan Kecamatan Sirimau Rp13 miliar.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku, Nurlela Sopalauw mengklaim bahwa proyek air bersih tidak ada yang terbengkalai, dan semuanya sudah tuntaskan dikerjakan.
Katanya, proyek air bersih yang dipasang dengan menggunakan panel surya itu hanya sampai pada hidran umum dan bukan disambungkan ke rumah-rumah.
“Tidak ada yang namanya aliran ke rumah-rumah hanya ke hidran umum. Hidran umum kita letakkan dan kordinasi dengan pemerintah desa satu titik bisa melayani beberapa kepala kelaurag untuk kawasan pemukiman,” jelas Sopalauw kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (9/2) dua tahun lalu.
Ia mengklaim untuk proyek air bersih di Pulau Haruku yakni, di Negeri Kailolo, Pelauw, Naama, Aboru dan Wassu telah selesai dikerjakan.
Tetapi ketika disampaikan bahwa ini bukan pengaduan dan bukti masyarakat belum bisa menikmati air bersih, lantaran jaringan air belum terpasang dan dialirkan ke rumah-rumah masyarakat.
Dia tetap klaim bahwa pekerjaan air bersih hanya sampai pada hidran umum, untuk masuk ke rumah-rumah warga bukan lagi merupakan kewenangan pihaknya tetapi PDAM.
Dijelaskan, pekerjaan ini kan dua tahun anggaran yakni tahun 2020 dan 2021.
Ditanya soal sumur bor yang berada di dekat kantor camat Pulau Harukuang tidak bisa digunakan, dirinya mengungkapkan, untuk pipa kunci pipa sebenarnya sudah dipegang oleh masyarakat.
“Jadi jalur pipa dari bloks ini melewati bloks ini . bagian yang terlewati oleh pipa itu ada di tiang pengatung kuncinya untuk bisa dibuka ambil airnya, dan dikunci lagi. Tidak ada masalah yang terbuang itu karena masyarakat buka,” ujarnya. (S-05/S-20)
Tinggalkan Balasan