AMBON, Siwalimanews – Pelarian terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mores Anton Beruat akhirnya berakhir, setelah Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berhasil mering­kusnya di pelabuhan Makassar, Kota Makasar.

Setelah ditangkap, terpidana langsung dieksekusi ke Lapas Dobo untuk menjalani hukuman.

Terpidana merupakan pemilik tempat Karaoke Adiskal yang berada di Kabupaten Kepulauan Aru, yang sempat dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Dobo Nomor 2/Pid.Sus/2024/PN Dob tanggal 21 Juni 2024.

Namun, akhirnya dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200.000.000 subidair 3 bulan kurungan berdasarkan putusan Mahkamah Agung  Nomor: 7433 K/PID.SUS/2024 tanggal 12 November 2024

Penangkapan terhadap terpidana dibenarkan Kepala Kejari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian kepada Siwalima do Dobo, pekan kemarin.

Baca Juga: Nama Irwasda Polda Maluku Terseret 86 Kasus Tambang 150 Juta

“Iya hari Minggu, 25 Januari 2025 pukul 16.00 WIT telah dilakukan penangkapan dan eksekusi terhadap terpidana atas nama Mores Anton Beruat Alias Obut oleh Iskandar Muda Harahap selaku Kasi Pidum dan Jaksa Eksekutor Kejari Kepu­lauan Aru dengan didampingi oleh Jhon Leonardo Hutagalung selaku pemeriksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku dan dibantu oleh tim dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar.

Selain itu, dalam penangkapan tim juga dibantu petugas dari Polres Pelabuhan Makassar, dan Lantamal VI Makassar.

Dikatakan, MAB ditangkap di Deck 2 bagian depan Kapal Labobar tujuan Tual-Makassar yang sedang sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan.

Dijelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, terpidana telah dipanggil sebanyak 3 kali ke alamat domisilnya untuk pelaksanaan eksekusi yaitu pada tanggal 18 November 2024, tanggal 25 November 2024 dan tanggal 02 Desember 2024. Namun, terpidana tidak bersifat kooperatif dan melarikan diri.

Selanjutnya, terpidana ditetapkan dalam Daftar Pencarian Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Kepulauan Aru sebagaimana surat penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor: Print-516/Q.1.15/Eku.3/12/2024″.

“Setelah ditetapkan dalam DPO 25 Januari 2024, diperoleh informasi bah­wa terpidana sedang dalam perjalanan menuju Makassar dengan menggu­nakan kapal Labobar dengan tujuan Tual- Makassar bersama dengan 2 orang anak­nya,”ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim jaksa eksekutor dari Kejari Kepulauan Aru berkoordinasi dengan tim dari Cabang Kejari Pelabuhan Makassar untuk meminta bantuan melakukan penangkapan terhadap terpidana, dengan dibantu oleh petugas dari Polres Pelabuhan Makassar dan Lantamal VI Ma­kassar,”jelasnya.

Dikatakan, saat kapal Labobar sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, sekitar pukul 04.00 WIT

Tim dari Cabang Kejati Pelabuhan Makassar dengan dibantu oleh Petugas dari Polres Pelabuahan Makassar dan Lantamal VI Makassar melakukan pencarian terhadap Terpidana MAB dan menemukan terpidana MAB di  Deck 2 bagian depan Kapal Labobar tujuan Tual-Makassar yang sedang sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Saat akan dilakukan penang­kapan, Terpidana MAB sempat melakukan perlawanan dengan tidak mau turun dari Kapal, lalu setelah dilakukan dialog terpidana MAB diamankan ke Posko Pelabuhan Cabang Kejari Pelabuhan Makassar untuk menunggu keluarganya yang akan menjemput 2 orang anaknya yang pada saat dilakukan penang­kapan bersama dengan terpidana MAB,”jelasnya.

“Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIT, terpidana dilakukan eksekusi di Lapas Kelas I Makassar oleh jaksa eksekutor dari Kejari Kepulauan Aru dengan didampingi oleh Jhon Leonardo Hutagalung selaku pemeriksa Intelijen Kejati Maluku dan dibantu oleh tim dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Petugas dari Polres Pelabuhan Makassar, dan Lantamal VI. (S-11)