Jaksa: Eksekusi Petro dan Rumatoras Tunggu Waktu
AMBON, Siwalimanews – Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette menegaskan, eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi Bank Maluku, Petro Tentua dan Yusuf Rumatoras hanya menunggu waktu.
Petro dan Yusuf sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sehingga proses untuk esekusi tetap dilakukan.
“Kami sudah masukkan dalam DPO. Cepat atau lambat pasti akan ditangkap dan dieksekusi,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Senin (21/9).
Mantan Kepala Devisi Renstra dan Korsec Bank Maluku Petro Tentua, dan Direktur PT Nusa Ina Pratama, Yusuf Rumatoras masih bebas berkeliaran, sementara koruptor lain meringkuk di balik jeruji besi.
Sapulette mengatakan, kejaksaan telah melakukan segala upaya. Tetapi penangkapan terhadap para terpidana itu adalah persoalan waktu. “Pada prinsipnya tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan di negeri ini,” ujarnya.
Baca Juga: Tolak Eksepsi Eks Sekda Buru, Jaksa Minta Hakim Lanjut SidangHal tersebut dibuktikan dengan satu persatu terpidana korupsi sudah ditangkap dan dieksekusi.
Sebelumnya Kepala Kejati Maluku Rorogo Zega menegaskan, pihaknya akan terus mencari dan menangkap terpidana korupsi Yusuf Rumatoras dan Petro Tentua.
“Kita akan cari terus. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Zega di Kantor Kejati Maluku, Jumat (20/9).
Zega mengatakan, pihaknya masih terus berupaya melacak keberadaan kedua terpidana. Ia yakin kedua terpidana masih berkeliaran di wilayah Maluku. “ Saya yakin masih di Maluku,” ujarnya.
Zega menjelaskan, kejaksaan akan melibatkan segala unsur terkait untuk menelusuri keberadaan kedua narapidana.
“Kalau sudah ditangkap, pasti langsung dieksekusi,” ujarnya.
Tangkap Segera
Seperti diberitakan, Kejati Maluku diminta segera menangkap Petro Rudolf Tentua dan Yusuf Rumatoras. Petro adalah mantan Kepala Divisi Renstra dan Corsec Bank Maluku. Petro turut terlibat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.
Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Petro terlibat bersama Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toisuta.
Heintje divonis 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara. Ia telah dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon pada Kamis (17/9), setelah ditangkap Tim Intelijen Kejagung di kawasan Keramat Sentiong Jakarta Pusat Selasa (15/9) lalu. Sedangkan Petro dibiarkan bebas berkeliaran.
Mantan Direktur Bank Maluku Maluku Utara, Idris Rolobessy sudah lebih dulu diesekusi pada Rabu (9/8) tahun 2017 lalu.
Idris dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus ini.
Sementara Yusuf Rumatoras adalah terpidana kasus kredit macet Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar. Ia dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), dan hingga kini menghirup udara bebas. Sedangkan tiga terpidana lainnya mendekam di penjara.
Praktisi Hukum Fileo Pistos Noija mengatakan, untuk memberikan keadilan hukum, dan tidak ada upaya melindungi koruptur, Kejati Maluku harus mencari dan menangkap Petro Tentua dan Yusuf Rumatoras.
“Kita berikan apresiasi bagi Kejati yang sudah berhasil menangkap satu terpidana korupsi Bank Maluku, tetapi untuk dua terpidana lainnya juga harus dicari, ini untuk memberikan keadilan hukum, dan kejaksaan tidak dinilai melindungi pihak tertentu,” tandas Noija kepada Siwalima, Minggu (20/9).
Kata Noija, dengan belum ditangkapnya Petro dan Yusuf menjadi catatan kritis bagi lembaga adhyaksa untuk kedepannya meningkatkan pengawasan yang ketat terhadap mereka yang sudah berstatus tersangka, terdakwa ataupun terpidana.
Dalam rangka penegakan hukum, Noija mengharapkan Kejati Maluku serius untuk segera menangkap Petro Tentu dan Yusuf Rumatoras. Praktisi hukum lainnya, Djidon Batmamolim juga meminta kejaksaan serius, sehingga tak dinilai tebang pilih. “Harus dikejar, apalagi sudah putusan. Sebagai warga negara, mereka harus menjalani hukuman. Mereka harus taat dan tunduk pada hukum,” tandas. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan