AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku mengeksekusi mantan Kepala Dinas Peehubungan Kabupaten Maluku Barat Daya Oddie Desianus Orno ke Lapas Kelas IIA Ambon.

Eksekusi Eddie ini dilakukan setelah banding yang diajukannya ke Perngadilan Tinggi Ambon kandas, dimana PT Ambon dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang memvonis terdakwa Odie Orno selama 1,4 tahun penjara.

“Selasa 17 Mei 2022 kemarin tim JPU telah melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Desianus Orno terhadap putusan PT Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap dengan pidana badan selama 1 tahun dan 4 bulan penjara, potong masa tahanan kota,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Kamis (19/5).

Tak hanya Orno, terdakwa lain yakni Margareth Simatauw selaku kontraktor pengadaan juga dieksekusi jaksa. Sama seperti Orno, upaya banding Margareth juga ditolak PT Ambon dan divonis 1.4 tahun.

“Selain terdakwa Oddie Orno ada juga terdakwa Margareth Simatauw yang juga dieksekusi di Lapas Perempuan sesuai dengan putusan PT Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Kareba.

Baca Juga: BKKBN Gelar Kordinasi Pelayanan KB  Se-Maluku

Dalam kasus ini jaksa menetapkan 3 orang tersangka, selain Orno dan Simatauw tersangka ketiga yakni Rico Kontul yang kini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Kontul yang juga divonis bersalah dan dihukum 1,4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Ambon merasa tidak puas dengan putusan tersebut mengikuti jejak Orno dan Simatauw dengan mengajukan upaya banding di PT Ambon. Berbeda dengan nasib 2 terdakwa lain, banding kontul membuahkan hasil, hakim PT Ambon menurunkan hukumanya yang sebelumnya 1.4 tahun menjadi 1.2 tahun.

Lagi lagi putusan PT Ambon tidak membuatnya puas. Kontul akhirnya menempuh proses Kasasi ditingkat Mahkamah Agung.

“Untuk terdakwa Rico Kontul belum dieksekusi sebab masih melakukan upaya Kasasi di MA,” jelas Kareba. (S-10)