DOBO, Siwalimanews – Hasil Putusan Mahkamah Agung (MA) menetapkan perkara terdakwa, Listiawati 6 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetio Niti Samito, kepada Siwalima, di Kejari Aru, Rabu (8/1).

Dikatakan, Putusan Mahkamah Agung Nomor : 7186K /PID.SUS/2022 tanggal 27 Desember 2022 menjatuhkan pidana kepada terdakwa Listiawati,  dengan penjara 6 tahun dan membayar  denda Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurangan selama 6 bulan.

Selain itu, MA juga menetapkan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Honda Brio dirampas oleh negara.

“Sementara untuk rumahnya kita masih lakukan penyelidikan/penelusuran kepemilikan yang nantinya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti BPN,” jelasnya.

Baca Juga: Polda Maluku Tahan Mantan Anggota DPRD MBD

Dikatakan, jika hasil penelusuran diketahui rumah tersebut atas nama terdakwa Listiawati atau suaminya, maka akan disita pula kemudian di lakukan pelelangan guna mengganti uang negara berupa denda Rp. 300 juta tadi.

Putusan MA ini merupakan perbaikan putusan pada tingkat pertama yakni putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 29/PID.SUS-TPK/2022 tanggal 8 Agustus. Yang sebelumnya diputuskan pada Pengadilan Negeri Ambon nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ambon tanggal 29 Mei.

Selain itu, pada putusan MA ini menghilangkan atau memperbaiki salah satu point pada putusan Pengadilan Tinggi Ambon, yakni menjatuhkan penggantian kerugian negara kepada PT. Berkah Mutiara Selaras sebesar Rp. 1.5 miliar lebih. (S-11)