Jaksa Diminta Ungkap Aktor Korupsi Dana BOS Malteng
MASOHI, Siwalimanews – LSM Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber daya Maluku (Pukat-Seram) mendukung penuh, upaya Kejaksaan Negeri Malteng untuk mengungkap dan menyeret semua aktor yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana BOS kabupaten berjulukan Pamahanunusa itu.
Pukat Seram memberikan apresiasi dan langkah berani Kejari Malteng yang mengusut kasus ini, serta berharap para ‘perampok’ uang rakyat itu tidak diloloskan.
“Kami mendukung penuh upaya penyidik Kejari Malteng untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana Bos Malteng tahun anggaran 2021/2022 itu,” jelas Ketua LSM Pukat Seram, Fahry Asyathry kepada wartawan di Masohi Sabtu (27/1).
Menurutnya, hal ini merupakan langkah dan maju yang telah dilakukan Kejari Malteng saat ini. Dan berharap siapapun yang terlibat dalam kasus ini di proses da diberi ganjaran hukum yang setimpal.
Fahry meminta, korps Adhiyaksa Malteng konsisten dalam mengusut tuntas kasus ini dan tidak mengulangi jejak rekam penangan kasus sebelumnya yang tidak pernah tuntas.
Baca Juga: 14 Pelaku Narkoba Berhasil Dibekuk“Kami akan mengawal pengungkapan kasus ini. Tentu kami berharap penyidik Kejari Malteng tidak mengulang pengalaman sebelumnya. Kepercayaan publik harus di kembalikan jangan sampai kemudian kasus ini kembali mandek dan menguap begitu saja,” pintanya.
Dikatakan, upaya penyidik Kejari Malteng yang telah membidik kasus ini sejak September 2022 lalu telah menunjukan progres yang luar biasa. Tercatat lebih dari 300 orang kepsek di Malteng telah di periksa. Bahkan telah ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta perhitungan sementara kerugian negara dari pengunaan dana BOS bernilai 1 milyar lebih.
“Tentu progresnya sangat luar biasa.sejauh ini sudah 300 lebih orang diperiksa,bahkan perkiraan sementara kerugian negara pun telah di peroleh. Karenanya kami yakin sungguh, penyidik Kejari Malteng serius dan karennya mereka yang sudah terindikasi kuat terlibat tidak boleh diloloskan,” ingatnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi Dana BOS tahun anggaran 2021 bernilai 61.1 milyar rupiah dan tahun anggaran 2022 dengan nilai yang sama ditengarai, disalahgunakan pada item belanja buku dan sampul buku laporan pendidikan.
Dimana sesuai juknis sekolah, harus melakukan pengadaan sendiri atau belanja sendiri melalui jalur e-katalog. Namun Dinas Pendidikan Kabupaten Malteng meminta seluruh sekolah menyetorkan dana pengadaan buku dan sampul laporan pendidikan ke dinas. Alhasil seluruh sekolah di Malteng berjumlah lebih dari 300 unit sekolah SD dan SMP menyetor dana pengadaan sampul rapot ke dinas.
Setoran sekolah pun diduga bervariasi mulai dari 10 juta hingga belasan juta rupiah ke Dinas Pendikan Kabupaten Malteng. Ironisnya sampai dengan tahun 2023 ini, sekolah tiak mendapatkan buku dan sampul rapot.
Jaksa Bidik
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Maluku Tengah membidik kasus dugaan korupsi dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021-2022.
Menurut Kepala Kejari Malteng, Nur Akhirman pihaknya telah mengusut kasus tersebut sejak November 2021 lalu.
“Kasus ini sudah kami usut sejak November 2021 lalu. Langkah ini dilakukan setelah kami menerima laporan masyarakat pada November lalu,” ungkap Kajari kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (26/1)
Kata Kajari, usai mendapat laporan masyarakat, pihaknya langsung melakukan pengumpulan data dan keterangan secara tertutup. Hasilnya ditemukan data dugaan kegiatan fiktif dari realisasi dana bos tahun 2021 dan 2022.
“Setelah terima laporan masyarakat kemudian kami lakukan pulbaket secara tertutup pada November 2022, kami temukan kegiatan fiktif dari realisasi dana BOS dan ada penyimpangan prosedur dengan Permendigbud,” ujar Akhirman.
Dikatakan, tim penyidik Kejari Malteng telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyelidikan. Dimana, hasil sementara menunjukkan adanya dugaan kegiatan fiktif dari realisasi dana bos yang kemudian meluas hingga ke seluruh sekolah di Maluku tengah.
“Maka dari itu kami meningkatkan statusnya ke penyelidikan. Dari penyelidikan hasilnya pun sama. Bahkan mungkin indikasi fiktif lebih dari estimasi awal yakni hanya 1-2 kejadian ternyata hampir menyeluruh SMP/SD di Maluku Tengah, beberapa yang kita temukan sehingga kami meyakini ada unsur tindak pidana di situ,” jelas Akhirman.
Kajari Maluku Tengah itu kemudian merincikan bahwa indikasi fiktif dari kebijakan pengadaan sampul buku laporan pendidikan. Buku rapor itu merupakan kebijakan yang dibuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah.
Cilakanya sambung Kajari, diduga dalam realisasinya uang sudah dicairkan dari dana BOS namun faktanya tidak ada barang yang dijanjikan. “Ada pengadaan buku, raport yang tidak terlaksana dan ada beberapa yang lain yang masih kita dalami,” tandasnya.
Menurutnya, penyidikan yang dilakukan saat ini untuk sementara dapat disimpulkan kerugian negara dari realisasi Dana Bos tahun anggaran (2021/2022) lebih dari 1 milyar rupiah. “Kami sudah hitung kerugian sementara di atas 1 miliar. Namun untuk
menghitung jumlah secara pasti dalam waktu dekat kami menyurati pihak Inspektorat atau BPKP untuk hitung kerugian negara,” tuturnya.
Guna menuntaskan kasus ini, tim jaksa telah memeriksa sejumlah pihak baik dari Dinas Pendidikan, pihak sekolah maupun pihak-pihak terkait lainnya.(S-17)
Tinggalkan Balasan