Jaksa Diminta Proaktif Koordinasi BPJN Terkait Uji Lab
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku diminta proaktif membangun koordinasi dan komunikasi dengan BPJN Maluku untuk menyerahkan hasil uji lab terkait proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan SP. Lintas Seram Besi, Jalur 2 (Hotmix) TA. 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah,
Proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan SP. Lintas Seram Besi senilai 10 miliar ini jalan tempat, hanya karena jaksa masih menunggu hasil uji lab kualitas aspal dari BPJN.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum, Ronny Samloy mendesak jaksa jangan duduk diam, namun proaktif dengan membangun koordinasi agar secepatnya hasil uji lab kualias aspal bisa diperoleh dan itu menjadi petunjuk bagi Kejati menuntaskan kasus ini.
“Terkait dengan kasus tersebut mestinya menjadi referensi bagi Kejati Maluku untuk bergerak cepat secara professional, meminta hasil uji lab yang selama ini belum juga diserahkan ke penyidik, agar supaya status dari kasus ini mengalami progress dari waktu ke waktu, “ Ungkap Samloy saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (15/11)
Dikatakan, masyarakat pada prinsipnya berharap bahwa kasus ini secepatnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, Dan jika kemudian sudah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup kuat, maka kasus ini harus dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Usut Korupsi Trans Seram, Jaksa Tunggu Uji Lab“Dengan menunggu hasil uji lab ini aparat kejaksaan akan tetap berpedoman bahwa hasil uji lab ini juga menjadi bukti utama untuk memperkuat penyelidikan tertentu, dan tidak boleh menunggu tetapi lebih professional,” katanya
Kata dia, kasus ini menjadi status yang dinanti-nantikan masyarakat luas, terutama masyarakat di Seram dan Maluku Tengah, karena pembangunan jalan ini berdampak ke masyarakat baik itu mobilisasi, mempercepat tingkat kehidupan masyarakat maupun aspek yang lain di Seram dan Maluku Tengah, di mana jalan itu menghubungkan antara kawasan wisata dengan kawasan yang lain,” katanya.
Untuk itu, demi mempercepat proses pembuatan jalan, lanjut dia, maka Kejati harus berani mengumumkan ke publik, walaupun memang ada SOP untuk tidak boleh mengumumkannya ke publik.
“Memang benar semuanya masih dalam proses, tapi masyarakat desa berharap bahwa apapun perkembangan dari kasus ini juga, masyarakat ingin tahu sampai sejauh mana kasus ini bergulir, dan ini juga sudah menjadi perhatian masyarakat di Maluku.
Jaksa Tunggu Uji Lab
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan SP. Lintas Seram Besi, Jalur 2 (Hotmix) TA. 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih menunggu hasil uji laboratorium dari BPJN.
Pasalnya, BPJN belum menyerahkan hasil uji lab atau pemeriksaan terhadap kualitas aspal proyek bernilai Rp10 miliar tersebut. “Tim masih berkoordinasi dengan balai jalan, uji lab kualitas jalan aspal masih menunggu hasilnya,” ungkapan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat kepada wartawan di Ambon, Selasa (14/11).
Kareba menyebutkan, tim penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak Balai Jalan untuk mendapatkan hasil uji lab tersebut. “Jadi kita masih menunggu hasilnya,” tandasnya.
Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Maluku. “Kasus ini sedang dalam proses. Salah satunya menunggu hasil audit dari Inspektorat Maluku, jadi belum ada tersangka,” sebut Wahyudi sebelumnya.
Juru bicara Kejati Maluku ini mengungkapkan, status kasus bernilai Rp10 miliar tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Puluhan saksi sudah diperiksa untuk merampungkan berkas penyidikan.
“Kita kerja itu bertahap. Ketika semuanya sudah lengkap tentu akan ditentukan dalam gelar perkara nantinya. Ikuti saja, kalau sudah akan saya sampaikan,”tandasnya menutup wawancara.
Diketahui, penyidikan kasus tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Tak menunggu lama, Kejati Maluku lalu melakukan proses telaah yang hasilnya kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, kasus atas proyek bernilai Rp. 10 miliar itu ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Juni 2023 lalu.
Kejaksaan sendiri, diinformasikan tengah mengantongi pihak yang akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. (Mg-4)
Tinggalkan Balasan