AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku diminta proaktif membangun koordinasi dan komu­nikasi dengan BPJN Ma­luku untuk menye­rah­kan hasil uji lab ter­kait proyek pekerjaan pening­katan ruas jalan SP. Lintas Seram Besi, Jalur 2 (Hotmix) TA. 2022 pada Dinas PUPR Kabupa­ten Maluku Tengah,

Proyek pekerjaan pe­ningkatan ruas jalan SP. Lintas Seram Besi senilai 10 miliar ini jalan tempat, hanya karena jaksa masih menunggu hasil uji lab kualitas aspal dari BPJN.

Menanggapi hal itu, Prak­tisi Hukum, Ronny Samloy mendesak jaksa jangan duduk diam, namun proaktif dengan membangun koordinasi agar secepatnya hasil uji lab kualias aspal bisa diperoleh dan itu menjadi petun­juk bagi Kejati menuntaskan kasus ini.

“Terkait dengan kasus tersebut mestinya menjadi referensi bagi Kejati Maluku untuk bergerak cepat secara professional, meminta hasil uji lab yang selama ini belum juga diserahkan ke penyidik, agar supaya status dari kasus ini mengalami progress dari waktu ke waktu, “ Ungkap Samloy saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (15/11)

Dikatakan, masyarakat pada prin­sipnya berharap bahwa kasus ini secepatnya dinaikkan dari penyelidi­kan ke penyidikan, Dan jika kemu­dian sudah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup kuat, maka kasus ini harus dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Usut Korupsi Trans Seram, Jaksa Tunggu Uji Lab

“Dengan menunggu hasil uji lab ini aparat kejaksaan akan tetap berpedoman bahwa hasil uji lab ini juga menjadi bukti utama untuk memperkuat penyelidikan tertentu, dan  tidak boleh menunggu tetapi lebih professional,” katanya

Kata dia, kasus ini menjadi status yang dinanti-nantikan masyarakat luas, terutama masyarakat di Seram dan Maluku Tengah, karena pem­bangunan jalan ini berdampak ke masyarakat baik itu mobilisasi, mempercepat tingkat kehidupan masyarakat maupun aspek yang lain di Seram dan Maluku Tengah, di mana jalan itu menghubungkan antara kawasan wisata dengan ka­wasan yang lain,” katanya.

Untuk itu, demi mempercepat proses pembuatan jalan, lanjut dia, maka Kejati harus berani mengu­mumkan ke publik, walaupun me­mang ada SOP untuk tidak boleh mengumumkannya ke publik.

“Memang benar semuanya masih dalam proses, tapi masyarakat desa berharap bahwa apapun perkemba­ngan dari kasus ini juga, masyarakat ingin tahu sampai sejauh mana kasus ini bergulir, dan ini juga sudah menjadi perhatian masyarakat di Maluku.

Jaksa Tunggu Uji Lab

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan peningka­tan ruas jalan SP. Lintas Seram Besi, Jalur 2 (Hotmix) TA. 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih menunggu hasil uji laboratorium dari BPJN.

Pasalnya, BPJN belum menye­rahkan hasil uji lab atau pemeriksaan terhadap kualitas aspal proyek bernilai Rp10 miliar tersebut. “Tim masih berkoordinasi dengan balai jalan, uji lab kualitas jalan aspal masih menunggu hasilnya,” ungka­pan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat kepa­da wartawan  di Ambon, Selasa (14/11).

Kareba menyebutkan,  tim pe­nyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak Balai Jalan untuk mendapatkan hasil uji lab tersebut. “Jadi kita masih menunggu hasil­nya,” tandasnya.

Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil perhitungan ke­rugian keuangan negara dari Inspek­torat Provinsi Maluku. “Kasus ini sedang dalam proses. Salah satunya menunggu hasil audit dari Inspek­torat Maluku, jadi belum ada ter­sangka,” sebut Wah­yudi sebelumnya.

Juru bicara Kejati Maluku ini mengungkapkan, status kasus bernilai Rp10 miliar tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Puluhan saksi sudah diperiksa untuk meram­pungkan berkas penyidikan.

“Kita kerja itu bertahap. Ketika semuanya sudah lengkap tentu akan ditentukan dalam gelar perkara nantinya. Ikuti saja, kalau sudah akan saya sampaikan,”tandasnya menutup wawancara.

Diketahui, penyidikan kasus ter­sebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Tak menunggu lama, Kejati Maluku lalu melakukan proses telaah yang hasilnya kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Setelah melalui rangkaian penye­lidikan, kasus atas proyek bernilai Rp. 10 miliar itu ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Juni 2023 lalu.

Kejaksaan sendiri, diinformasikan tengah mengantongi pihak yang akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. (Mg-4)