AMBON, Siwalimanews – Praktisi hukum Nelson Sian­ressy mendesak Kejari Ambon untuk segera melakukan pelela­ngan terhadap aset milik terpi­dana korupsi Bank Maluku dan Maluku Utara, Heintje Toisuta.

Desakan ini disampaikan Sian­ressy kepada Siwalima, lantaran sejak tahun 2020 hingga saat ini Kejari Ambon tak kunjung melakukan pelelangan terhadap aset yang berada pada beberapa tempat di Ambon.

“Ini sudah lama masa Kejaksaan Negeri Ambon belum juga me­lakukan lelang, jangan begitulah kalau sudah diputus pidana maka lelang itu harus dilakukan,” ungkap Sianressy.

Dijelaskan, jika Kejari Ambon se­gera melakukan lelang terha­dap aset milik terpidana kasus korupsi Heintje Toisuta maka sacara tidak langsung hasil dari pelelangan dimaksud dapat ditam­bahkan kepada kas daerah.

Terkait dengan koordinasi yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon, Sianressy meng­ingatkan untuk Kejari Ambon tidak berlarut-larut dalam proses koor­dinasi karena itu akan meng­hambat proses pelelangan.

Baca Juga: Hakim Vonis Kurir Narkoba 12 Tahun Bui

“Koordinasi itu jangan terlalu lama, coba bandingkan dengan beberapa aset di Saumlaki itu cepat dan telah selesai dilakukan lelang,” terangnya.

Menurutnya, jika Kejaksaan Negeri Ambon berlama-lama dalam mengeksekusi lelang aset Toisuta maka masyarakat akan melakukan penilaian yang miring terhadap Kejaksaan.

Sianressy berharap secepatnya Kejari berani melakukan lelang terhadap aset milik Toisuta baik yang berada di Kudamati maupun Amahusu.

Sementara itu, Praktisi hukum, Muhamamd Nukuhehe juga me­minta Kejari Ambon untuk segera melakukan lelang terhadap aset Toisuta.

“Kejaksaan Negeri Ambon harus melakukan lelang jangan lama-lama,” ujar Nukuhehe.

Kaya dia, jika Kejari Ambon melakukan lelang maka akan ada kepastian hukum atas aset-aset tersebut, sehingga tidak menjadi polemik karena Kejaksaan belum melakukan lelang.

Nukuhehe juga meminta Kejari  untuk dapat melakukan koordinasi segera agar persoalan ini dapat selesai dilakukan.

Belum Lelang

Kejari Ambon belum lelang rumah terpidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangu­nan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara tahun 2014 se­nilai Rp 1,8 miliar.

Menurut Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua, pihaknya masih ber­koordinasi dengan Kantor Pela­yanan Kekayaan Negara dan Le­lang (KPKNL) untuk lelang rumah milik Heintje Toisuta yang terletak di Kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

“Kita masih koordinasi dengan KPKNL,” jelas Talakua kepada Si­walima melalui telepon selu­lernya, Senin (26/6).

Kendati demikian, Talakua me­mastikan dalam waktu dekat pro­ses pelelangan rumah milik Toi­suta akan dilelang. “Kita koordinasi dan dalam waktu dekatlah akan dilelang,” tegasnya.

Sedangkan untuk satu unit rumah lagi milik Toisuta di Ka­wasan Amahusu yang belum dile­lang, Talakua mengatakan, akan se­gera diproses setelah lelang rumah di Kudamati. “Kalau rumah di Amahusu akan proses setelah lelang rumah di Kudamati,” katanya.

Bahkan selama ini Heintje belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,2 miliar,” ujar Talakua kepada Siwalima, Rabu (14/4).

Eksekusi

Seperti diberitakan sebelumnya, Heintje dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon, 17 September 2020 untuk menjalani vonis 12 tahun pen­jara yang dijatuhkan Mahka­mah Agung.

“Kerugian negara Heintje belum dikembalikan. Kami akan ber­usaha untuk kembalikan uang pengganti. Untuk asetnya nanti kita lihat. Kalau memang tidak cukup kita akan berusaha untuk dia menggantikannya,” tandas Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Kamis (17/9) lalu.

Saat kasus ini dalam penyidikan, Kejati Maluku pernah menyita se­jumlah aset Heintje. Salah satunya, tanah dan rumah miliknya di Jalan Dokter Kayadoe Kudamati, RT 002/ RW 05, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (S-50)