Jaksa Didesak Segera Lelang Aset Toisuta
AMBON, Siwalimanews – Praktisi hukum Nelson Sianressy mendesak Kejari Ambon untuk segera melakukan pelelangan terhadap aset milik terpidana korupsi Bank Maluku dan Maluku Utara, Heintje Toisuta.
Desakan ini disampaikan Sianressy kepada Siwalima, lantaran sejak tahun 2020 hingga saat ini Kejari Ambon tak kunjung melakukan pelelangan terhadap aset yang berada pada beberapa tempat di Ambon.
“Ini sudah lama masa Kejaksaan Negeri Ambon belum juga melakukan lelang, jangan begitulah kalau sudah diputus pidana maka lelang itu harus dilakukan,” ungkap Sianressy.
Dijelaskan, jika Kejari Ambon segera melakukan lelang terhadap aset milik terpidana kasus korupsi Heintje Toisuta maka sacara tidak langsung hasil dari pelelangan dimaksud dapat ditambahkan kepada kas daerah.
Terkait dengan koordinasi yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon, Sianressy mengingatkan untuk Kejari Ambon tidak berlarut-larut dalam proses koordinasi karena itu akan menghambat proses pelelangan.
Baca Juga: Hakim Vonis Kurir Narkoba 12 Tahun Bui“Koordinasi itu jangan terlalu lama, coba bandingkan dengan beberapa aset di Saumlaki itu cepat dan telah selesai dilakukan lelang,” terangnya.
Menurutnya, jika Kejaksaan Negeri Ambon berlama-lama dalam mengeksekusi lelang aset Toisuta maka masyarakat akan melakukan penilaian yang miring terhadap Kejaksaan.
Sianressy berharap secepatnya Kejari berani melakukan lelang terhadap aset milik Toisuta baik yang berada di Kudamati maupun Amahusu.
Sementara itu, Praktisi hukum, Muhamamd Nukuhehe juga meminta Kejari Ambon untuk segera melakukan lelang terhadap aset Toisuta.
“Kejaksaan Negeri Ambon harus melakukan lelang jangan lama-lama,” ujar Nukuhehe.
Kaya dia, jika Kejari Ambon melakukan lelang maka akan ada kepastian hukum atas aset-aset tersebut, sehingga tidak menjadi polemik karena Kejaksaan belum melakukan lelang.
Nukuhehe juga meminta Kejari untuk dapat melakukan koordinasi segera agar persoalan ini dapat selesai dilakukan.
Belum Lelang
Kejari Ambon belum lelang rumah terpidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara tahun 2014 senilai Rp 1,8 miliar.
Menurut Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk lelang rumah milik Heintje Toisuta yang terletak di Kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
“Kita masih koordinasi dengan KPKNL,” jelas Talakua kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (26/6).
Kendati demikian, Talakua memastikan dalam waktu dekat proses pelelangan rumah milik Toisuta akan dilelang. “Kita koordinasi dan dalam waktu dekatlah akan dilelang,” tegasnya.
Sedangkan untuk satu unit rumah lagi milik Toisuta di Kawasan Amahusu yang belum dilelang, Talakua mengatakan, akan segera diproses setelah lelang rumah di Kudamati. “Kalau rumah di Amahusu akan proses setelah lelang rumah di Kudamati,” katanya.
Bahkan selama ini Heintje belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,2 miliar,” ujar Talakua kepada Siwalima, Rabu (14/4).
Eksekusi
Seperti diberitakan sebelumnya, Heintje dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon, 17 September 2020 untuk menjalani vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung.
“Kerugian negara Heintje belum dikembalikan. Kami akan berusaha untuk kembalikan uang pengganti. Untuk asetnya nanti kita lihat. Kalau memang tidak cukup kita akan berusaha untuk dia menggantikannya,” tandas Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Kamis (17/9) lalu.
Saat kasus ini dalam penyidikan, Kejati Maluku pernah menyita sejumlah aset Heintje. Salah satunya, tanah dan rumah miliknya di Jalan Dokter Kayadoe Kudamati, RT 002/ RW 05, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (S-50)
Tinggalkan Balasan