AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mence­car tujuh orang saksi korban kasus dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah di BRI Cabang Namlea, Selasa (20/8).

Informasi yang dihimpun Siwalima, diagendakan 20 saksi yang akan diperiksa namun hanya delapan orang yang penuhi panggilan tetapi satu orang sakit sehingga hanya 7 orang yang dicecar penyidik.

Demikian diungkap­kan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy melalui pesan whatsapp yang diterima Siwalima, Selasa (20/8).

“Untuk kasus perkara BRI Ambon telah dinaikkan sta­tusnya ke tingkat penyidikan pada 30 Juli lalu. Untuk saksi hari ini yang dipanggil seba­nyak 20 orang yang meru­pakan nasabah korban dalam kasus kredit fiktif ini,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, melalui pesan WhatsApp yang diterima Siwalima, Selasa (20/8).

Ketujuh saksi itu diperiksa enam jam lebih, sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.30 WIT.

Baca Juga: Tersangka Spesialis Curanmor Terancam 7 Tahun Bui

Untuk diketahui, sampai dengan hari ini sudah 25 orang yang dicecar oleh jaksa penyidik, terdiri dari pihak bank dan pihak diluar bank juga nasabah.

Kasus ini sendiri terungkap setelah BRI Ambon mengaudit internal salah satu pegawainya berinisial FJ alias Vita, yang bekerja di BRI Unit Ambon Kota yang terletak di depan Pelabuhan Yos Sudarso. BRI juga mengecek tempat tinggal nasabah yang dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh FJ yang berprofesi sebagai mantri.

Hal ini untuk memastikan apakah para nasabah tersebut mendapatkan bantuan kredit dari BRI yang bersumber dari BUMN ataukah tidak. Selain itu  kerugian keuangan negara pada Bank BRI Ambon kurang lebih sebesar Rp. 1,9 miliar. (S-26)