AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon belum lelang rumah terpidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangu­nan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara tahun 2014 se­nilai Rp 1,8 miliar.

Menurut Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua, pihaknya masih ber­koordinasi dengan Kantor Pela­yanan Kekayaan Negara dan Le­lang (KPKNL) untuk lelang rumah milik Heintje Toisuta yang terletak di Kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

“Kita masih koordinasi dengan KPKNL,” jelas Talakua kepada Si­wa­lima melalui telepon selu­lernya, Senin (26/6).

Kendati demikian, Talakua memastikan dalam waktu dekat proses pelelangan  rumah milik Toisuta akan dilelang.

“Kita koordinasi dan dalam waktu dekatlah akan dilelang,” tegasnya.

Baca Juga: Fakta Sidang, Kasus Korupsi PLTMG Namlea Rekayasa

Sedangkan untuk satu unit rumah lagi milik Toisuta di Ka­wasan Amahusu yang belum dile­lang, Talakua mengatakan, akan se­gera diproses setelah lelang rumah di Kudamati.

“Kalau rumah di Amahusu akan proses setelah lelang rumah di Kudamati,” katanya.

Bahkan selama ini Heintje belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,2 miliar,” ujar Talakua kepada Siwalima, Rabu (14/4).

Eksekusi

Seperti diberitakan sebelumnya, Heintje dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon, 17 September 2020 untuk menjalani vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung.

“Kerugian negara Heintje belum dikembalikan. Kami akan berusaha untuk kembalikan uang pengganti. Untuk asetnya nanti kita lihat. Kalau memang tidak cukup kita akan ber­usaha untuk dia menggantikannya,” tandas Kepala Kejati Maluku, Ro­rogo Zega kepada wartawan di Kan­tor Kejati Maluku, Kamis (17/9) lalu.

Saat kasus ini dalam penyidikan, Kejati Maluku pernah menyita se­jumlah aset Heintje. Salah satunya, tanah dan rumah miliknya di Jalan Dok­ter Kayadoe Kuda­mati, RT 002/ RW 05, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Penyitaan itu, berdasarkan surat pe­netapan Izin Penyitaan Pengadi­lan Negeri Ambon Nomor: 83/ Pen. Pid.Sus-TPK/2016/PN.AB tanggal 18 Agustus 2016 dan surat perintah Ka­jati Maluku Nomor: PRINT-230/S.1/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agus­tus 2016.

Heintje Diciduk

Heintje Abraham Toisuta diciduk tim Kejaksaan Agung. Lelaki 49 tahun ini merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Maluku. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga tahun lalu. Ia ditangkap tim intelijen Kejagung di kawasan Keramat

Sentiong, Jakarta Pusat, Selasa (15/9). “DPO Kejati Maluku ini diamankan di salah satu tempat kos di Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat,” kata Jaksa Agung Muda

Intelijen Kejagung, Sunarta kepa­da wartawan di Jakarta, Selasa (15/9) malam. Dengan dibekuknya Hein­tje, Sunarta menghimbau semua bu­ro­nan, baik yang berstatus tersang­ka, terdak­wa maupun terpidana un­tuk menye­rahkan diri ke aparat pe­negak hukum untuk m­emper­tanggungjawabkan per­buatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan untuk bersem­bunyi. Kami akan buru dan tangkap para bu­ronan itu di manapun mereka bersem­bunyi,” tegasnya. Sementara Kapus­pen­kum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, terpidana Heintje Abra­ham Toisuta dieksekusi berdasarkan pu­tusan Mahkamah Agung Nomor : 2282 K/ Pid.Sus/2017 tanggal 21 November

“Heintje Abraham Toisuta divonis 12 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,6 miliar,” ungkap Setiyono.

Selain 12 tahun penjara, Heintje juga dihukum membayar denda Rp 800 juta subsider 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.

Selain Heintje, dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan ge­dung di Surabaya tahun 2014, mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy, dan Kepala Divisi Renstra dan Corsec, Petro Rudolf Tentua juga divonis bersalah.

“Dalam perkara pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya ini, ketiga tersangka ini satu telah dieksekusi Idris Rolobessy, hari ini Hentje, kemudian Petro yang belum. MA sudah putus kasus Petro, namun putusannya belum kita terima. Kita masih tunggu putusan MA lewat PN, baru kita eksekusi,” jelas Zega. (S-19)