Jaksa Beberkan Proyek Taman Kota KKT tak Sesuai RAB
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penutut Umum (JPU) membeberkan pekerjaan proyek Taman Kota Saumlaki yang dikerjakan bos PT Inti Artha Nusantara Hartanto Hutomo tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/9), JPU Kejaksaan Tinggi Maluku yang pimpin Achmad Attamimi mengungkapkan, banyaknya pekerjaan asal-asal yang dilakukan Hartanto dan perusahaannya. Mulai dari item-item pekerjaan tidak sesuai dengan RAB hingga ketidakjelasan status Hartanto di proyek tersebut.
“Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam kontrak seperti tidak membuat as built Drawing, pemasangan paving block yang tidak sesuai kontrak, tidak melaksankan pekerjaan timbunan sirtu, tidak membuat laporan progres pekerjaan dan laporan bulanan, serta melakukan pembayaran dengan jumlah yang tidak sesuai kontrak,” ungkap Attamimi.
Menurutnya, dalam proyek ini Hartanto menerima kurang lebih Rp.4 milliar untuk pekerjaan proyek tersebut, namun setiap progress yang dikerjakan berbanding terbalik dengan isi perencanaan.
Dalam kasus ini, lanjut JPU, terdakwa tidak sendiri untuk memuluskan perkerjaan asal asalan guna meraup untung banyak itu, Hartanto turut dibantu tiga terdakwa lain, yakni mantan Kadis PUPR KKT Adrianus Sihasale, Wilhelma Fenanlapir selaku PPTK, dan Frans Pelamonia selaku pengawas.
Baca Juga: Inspektorat Diminta Transparan Periksa Penyalahgunaan Dana Covid-19Keterlibatan ketiga terdakwa ini sangat jelas membatu melancarkan pekerjaan yang dilakukan Hartanto.
Sekalipun perkerjaan tidak sesuai kontrak, terdakwa Adrianus Sihasale tetap melakukan pembayaran atas item pekerjaan.
Begitupun peran terdakwa Wilelma Fenanlapir selaku PPTK yang tidak cermat dalam proses penyusunan amandemen kontrak, begitupun terdakwa Frans Pelamonia selaku pengawas yang tidak membuat dokumentasi serta kertas kerja ketika melakukan perhitungan dalam rangka perubahan desain dan volume yang dimintakan penyedia, juga membiarkan penyedia memasang paving blok tidak sesuai kontrak.
“Akibat dari perbuatan empat orang ini, negara dirugikan sebesar Rp.1.035.598.220,92,” tandas Attamimi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Hartanto Hoetomo didakwa melanggar pasal 2 ayat (1), dan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (S-45)
Tinggalkan Balasan