Jaksa Beberkan Peran Tiong di Kasus Tagop
AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tipikor Ambon, menggelar sidang perdana kasus dugaan suap terhadap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa tahun 2011-2021untuk mendapatkan proyek pengerjaan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 denga terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong, Selasa (20/6).
Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU KPK itu, berlangsung di ruang Chandra Pengadilan Tipikor Ambon yang dipimpin Majelis Hakim yag diketuai oleh Hakim Haris Tewa serta didampingi dua hakim anggota masing-masing Rahmat Selang dan Antonius Sampe Sammine.
Dalam sidang tersebut JPU mendakwa Tiong dengan pasal 55 ayat 1 UU Tindak Pidana Penyuapan, dikarenakan memberikan sejumlah uang kepada mantan Bupati Tagop Soulisa.
“Bahwa terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong bersama Ivana Kwelju (terpidana dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 bertempat di pendopo rumah pribadi Tagop Sudarsono Soulisa di Desa Lektama, Namrole, Kabupaten Buru Selatan, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang keseluruhannya sebesar Rp400.000.000,00 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode I tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 dan periode II tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 melalui Johny Rybhard Kasman, dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Tagop Sudarsono Soulisa membantu terdakwa dan Ivana Kwelju untuk mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Buru Selatan tahun 2015,” beber JPU KPK Taufiq Ibnugoroho dala dakwaanya.
Menurut JPU, Hal tersebut bertentangan dengan kewajibannya Tagop Sudarsono Soulisa selaku penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.
Baca Juga: Walikota: tak Ada Ketentuan Pembagian 20 Persen Retribusi ParkirBahwa terdakwa adalah kontraktor yang bergerak dibidang jasa konstruksi yaitu bangunan, jalan, dan jembatan di Kabupaten Buru Selatan, yang dalam pelaksanaan pekerjaannya bekerja sama dengan PT Vidi Citra Kencana yang berdasarkan akta notaris Lidia Gosal, nomor 4 tanggal 7 Mei 2014 dipimpin oleh Direktur Utama yaitu Ivana Kwelju,
Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2015, Tagop Soulisa kembali meminta uang sebesar Rp200.000.000,00 kepada terdakwa, kemudian terdakwa kembali menyampaikan kepada Ivana Kwelju menyetujuinya.
Bahwa atas kesepakatan terdakwa dan Ivana Kwelju tersebut, maka Ivana Kwelju memberikan uang kepada Tagop Sudarsono Soulisa dengan cara mentransfer sebesar Rp200.000.000,00 dari rekening BCA atas nama Vidi Citra Kencana PT Nomor 0443600733 ke rekening BCA atas nama Johny Rybhard Kasman, Nomor 5770435155 dengan keterangan transaksi yang tertulis “U/DAK TAMBAHAN” sebagaimana permintaan Tagop Sudarsono Soulisa
“Perbuatan terdakwa bersama Ivana Kwelju, memberi uang seluruhnya sebesar Rp400.000.000,00 kepada Tagop Sudarsono Soulisa, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan, baik secara langsung maupun tidak langsung membantu terdakwa dan Ivana Kwelju, mendapatkan paket pekerjaan pada Kabupaten Buru Selatan atau terdakwa dan Ivana Kwelju, menganggap pemberian uang tersebut berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang melekat pada Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan,” jelas JPU.
Perbuatan terdakwa kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUH,” beber JPU.
Usai mendengarkan dakwaan JPU KPK, Tiong melalui kuasa Hukumnya menyatakan, jika mereka tak keberatan dengan dakwaan JPU, maka majelis hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan kembai pada, Selasa (27/6) dengan agenda pembuktian atau mendengarkan keterangan saksi.(S-26)
Tinggalkan Balasan