Jaksa Banding Putusan Eks Kadis Dikbud Aru
DOBO, Siwalimanews – Jaksa akhirnya ajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang memvonis mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Aru, Jusuf Apalem 1 tahun penjara.
Vonis tersebut sangat rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan pidana 8,6 tahun penjara.
Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Aru, Fauzan. Arif Nasution kepada wartawan di kantor kejaksaan, Kamis (16/11).
Dia menegaskan, putusan banding terkait vonis majelis hakim PN Tipikor Ambon terhadap mantan Kadis Dikbud Aru, Jusuf Apalem tersebut sangatlah jauh berbeda dari tuntutan JPU.
“Terhadap putusan majelis hakim tersebut, maka kami sebagai JPU mengajukan banding, karena putusan sangat jauh dibawah, bahkan putusan tersebut jauh di bawah 2/3 dari tuntutan JPU,” tegasnya.
Baca Juga: Tak Terima Diberhentikan 31 Desember, Murad Gugat ke MKDivonis Ringan
Kendatipun dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 8,6 tahun penjara, tetapi majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon justru vonis ringan mantan Kadis Pendidikan Aru, Jusuf Apalem dengan pidana satu tahun penjara
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Ganti Uang (GU) nihil tahun anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara Rp4.320.232.102.
Sidang berlangsung, Jumat (3/11) secara online dari Pengadilan Tipikor Ambon dipimpin hakim ketua, Wilson Shriver didampingi hakim anggota Agustina Lamabelawa, dan Antonius Sampe Sammine
Bertindak sebagai JPU, Nicolas Simanjuntak dan terdakwa didampingi kuasa hukum, Elther M. Leaua.
Ketua Majelis hakim dalam putusannya mengatakan, terdakwa tidak terbukti sesuai dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHPidana,
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti sesuai dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Dalam putusan ini, majelis hakim menginstruksikan penuntut umum untuk mengembalikan uang sejumlah Rp150 juta yang dititipkan pada rekening Bank Mandiri Ambon tanggal 27 Juni 2023 kepada terdakwa Jusuf Apalem melalui Helena Djerol.
Faktor yang memberatkan terdakwa adalah ketidakpatuhannya terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan dianggap oleh hakim adalah sikap sopan terdakwa dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru, Iskandar Muda Harahap, yang menuntut terdakwa selama 8,6 tahun. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta dengan subsider enam bulan kurungan. (S-11)
Tinggalkan Balasan