AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan melakukan tindakan upaya paksa terhadap saksi Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru.

Ronald dan Guwen merupakan pihak ketiga dari PT. Bias Sinar Abadi yang me­ngerjakan pembangu­nan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Panggilan paksa akan dilakukan karena Ronald dan Guwen su­dah dipanggil tiga kali ber­turut-turut oleh tim penyidik Kejati Maluku namun mang­kir.

Demikian diungkapkan, Kasi Penkum dan Humas Ke­jati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (1/11).

Menurutnya, pihak penyidik se­dang berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk se­gera melakukan upaya hukum paksa guna menghadirkan kedua saksi ini.

Baca Juga: Garap Belasan Saksi di Kasus Command Center Ambon, Segera Tetapkan Tersangka

“Kita sedang berkoordinasi de­ngan  pimpinan dan rekanan lain untuk menjemput paksa keduanya. Kenapa demikian karena tiga kali surat yang dilayangkan tidak digub­ris sama sekali, “ kata Wahyudi.

Wahyudi mengungkapkan, pihak­nya berharap kedua saksi bisa koo­peratif memenuhi panggilan jaksa.

“Sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa tapi tidak pernah datang. Dengan alasan itu kami tak lagi me­nyurati, karena telah tiga kali ber­surat namun kami berharap kedua­nya kooperatif dan segera datang untuk penuhi panggilan,” tegasnya.

Diketahui, GS dan RR merupakan dua dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Inamosol, namun keduanya bersama tersangka Jorie Soukotta melakukan upaya praperadilan dan menang,

Kejati tak kalah arah, mereka kembali melakukan penyidikan sehingga satu Jorie akhirnya ditahan.

Ditahan Jaksa

Setelah mantan Kadis PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat, Thomas Wattimena ditahan jaksa, satu lagi stafnya, Joris Soukota ditahan Kejati Maluku dan digiring ke Rutan Waiheru, Kelas II A Ambon, Senin (23/10).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB ini ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Maluku dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

JS diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan jalan tersebut tahun anggaran 2018 dan mengakibatkan negara dirugikan mencapai Rp7 miliar dari total proyek senilai Rp30 miliar.

“Usai diperiksa sebagai tersang­ka oleh penyidik, JS langsung di­-tahan dan dibawah ke Rutan Wai­-heru selama 20 kedepan. Selanjut­nya fokus ke dua tersangka awal yang sampai sekarang belum penuhi panggilan,” kata Wahyudi kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (23/10).

JS ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon  oleh tim penyidik yang diketuai, Ye Oceng Almahdaly. Saat penahanan JS didampingi pengacara Hendrik Samaleleway Cs

Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terhadap kedua saksi itu, lanjut Kareba, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan yang ketiga kalinya. Meskipun, tidak dipertegas terkait upaya pemanggilan paksa, namun dipastikan tim penyidik akan tetap menjadwalkan pemeriksaan.

Untuk diketahui, ketiga saksi ini pernah ditetapkan sebagai tersangka. Namun mereka berhasil lolos jeratan hukum atas kemenangan sidang praperadilan melawan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku pada Juli 2022 lalu.

Pihak kejaksaan tidak berdiam diri, mereka kembali melakukan upaya hukum lanjutan dengan menemukan bukti baru dari kasus korupsi yang diduga menggunakan APBD sebesar 31 miliar itu.

Alhasil, Kejati Maluku berhasil menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Thomas Wattimena yang kini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Untuk diketahui, pekerjaan proyek jalan tersebut belum rampung 100 persen, namun pencarian anggaran tahap IV dan V bisa dilakukan.

Pembangunan ruas jalan Desa Rambatu-Desa Manusa berasal dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pekerjaan dalam kontrak semula Rp29.858 miliar

Kemudian nilainya diubah se­-suai addendum sebesar Rp31.428 miliar dengan jangka waktu pelak­-sanaan selama 270 hari kalender, terhitung sejak tanggal 26 Maret-27 Desember 2018 dan ditangani PT. Bias Sinar Abadi. (S-26)