AMBON, Siwalimanews – DPRD menegaskan pengambilan secara sepihak 20 potong dari dari tangan Evan Renol Alfons oleh pemerintah negeri, saniri negeri maupun keluarga Wattimena tidak sah secara hukum.

Sebelumnya pada Oktober lalu, secara pihak pemerintah negeri urimessing bersama saniri negeri mengambil secara paksa 20 potong dari milik keluarga alfons kemudian menjadikan sebagai aset pemerintah negeri.

Tidak terima dengan keputusan yang dilakukan Pemerintah Negeri Urimessing, pihak Alfons kemudian mengadukan ke Komisi I DPRD Kota Ambon untuk mencari keadilan.

Komisi I kemudian mengagendakan rapat dengar pendapat dengan memanggil keluarga Alfons, Pemerintah Negeri Urimessing, saniri negeri dan keluarga Wattimena.

Rapat digelar dipimpin oleh Ketua komisi I, Jafry Taihuttu yang menghadirkan semua pihak itu berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Ambon, Rabu (6/12).

Baca Juga: Pimpinan & Banyak Anggota Absen di Perayaan Natal DPRD

Dari pihak Alfons, Ahli Waris, Rico Wiener Alfons menuturkan, mereka adalah keturunan generasi kelima diatas Josias Alfons (Ayah) yang terdaftar di register dati.

Untuk itu, jika Pemerintah Negeri Urimessing mengambil 20 potong dari itu, maka mestinya harus dibuktikan dan tidak hanya sekedar asal bicara.

“Kita punya kontribusi bagi Negeri Urimessing, jadi jangan menganggap kita ini sebagai orang luar. Ayah saya pernah jadi raja,” tuturnya.

Sementara terkait bukti surat yang dimiliki pemerintah negeri yang menyudutkan Ahli Waris dari keturunan Alfons, pihaknya juga sudah menempuh jalur hukum untuk mempertahankan apa yang menjadi haknya.

“Persoalan itu telah diambil jalur hukum dengan melaporkan soal dugaan penggelapan asal usul, penggelapan dokumen/surat yang saat ini dipakai pemerintah negeri untuk menyudutkan ahli waris keturunan Alfons,” tegas Alfons.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris Alfons, Morits Latumeten juga mengecam tindakan yang dilakukan oleh pemerintah negeri Urimessing yang dianggap semena-mena

“Pemerintah Negeri raci kuah sendiri. Mestinya dalam proses ini pihak Alfons dihadirkan untuk mengklarifikasi. Sehingga diketahui, apa dasar saniri besar mengeluarkan keputusan soal Alfons. Ini bukan rapat rumah kopi. Putusan yang dimiliki Alfons ini jelas, kalau mau keluarkan keputusan itu harus ada dasar,” kesalnya.

Untuk itu pihak Alfons kata Latumeten meminta kepada Pemerintah Negeri Urimessing membuktikan kalau keputusan mengambil 20 potong dati itu harus berdasarkan pada keputusan hukum.

“Silakan tempuh jalur yang sama, yaitu gugat, karena ini keputusan hukum, jadi mestinya pemerintah negeri itu lebih objektif,” tandasnya.

Ketua Saniri Negeri, Negeri Urimessing, Richard Waas menjelaskan, bahwa prinsipnya, pemerintah negeri dan saniri berkepentingan untuk melindungi apa yang menjadi aset negeri.

“Keputusan rapat 27 Oktober lalu itu, dilakukan berdasarkan hukum adat yang memiliki kedudukan sebagai lembaga adat yang melindungi hak-hak masyarakat Urimessing,” terang Waas.

Usai rapat, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Jafry Taihuttu, kepada Siwalima, menjelaskan keputusan saniri negeri dengan raja soal pencabutan hak-hak Alfons itu, tidak prosedural.

“Keputusan itu tidak punya kekuatan hukum. Apalagi, peraturan negeri yang menuangkan itu, juga tidak diuji oleh Pemkot Ambon,” terang Jafri.

Ia mengaku kalau DPRD tidak berkompeten untuk memutuskan siapa yang benar dan salah dalam kasus ini dan menyarankan untuk menempuh jalur hukum

“Kita tadi sepakat mengeluarkan rekomendasi agar masalah ini harus diselesaikan di pengadilan. Itu kewenangan pengadilan untuk memutuskan,” tandasnya. (S-25)