AMBON, Siwalimanews – Pasca ditetapkan seba­gai tersangka tambang Galian C ilegal di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni, Daud Sangadji yang dijad­walkan diperiksa pada Senin (29/1) ditunda.

Permintaan penundaan pemeriksaan diajukan oleh tersangka sendiri lewat su­rat resmi yang masuk ke pe­nyidik Subdit III Tipikor Dit­reskrimsus Polda Ma­luku.

“Harusnya diperiksa hari ini (Senin-red), namun yang bersangkutan menga­jukan surat untuk pemerik­saan Kamis,” jelas Dirkrim­sus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada war­tawan di Ambon, Senin (29/1).

Ditanya soal kepastian pemeriksaan pada Kamis nanti. Soumena mengata­kan akan lihat komitmen ter­­sangka sesuai per­min­taan.

“Nanti kita lihat apakah tersangka komitmen dengan surat permin­taan penundaan pemeriksaan ter­sebut atau tidak,”pungkasnya.

Baca Juga: Bupati Malteng Didesak Bayar Dana Seritifikasi

Jadi Tersangka

Seperti diberitakan sebelum­nya, Daud Sangadji, Raja Rohomoni, Ke­camatan Pulau Haruku, Kabu­paten Maluku Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang galian C illegal di Air Besar (Wae­ira) Negeri Rohomoni.

Sangaji ditetapkan tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Ya benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan Kamis (25/1) kemarin,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Jumat (26/1).

Ditanya soal apakah yang ber­-sangkutan akan ditahan pasca penetapan tersangka, Soumena mengatakan tergantung sikap kooperatif Daud Sangadji saat diperiksa sebagai tersangka nanti. “Untuk penahanan tergantung sikap kooperatif dari tersangka bisa jadi pertimbangan saya,”tandasnya.

Periksa Ahli

Mengusut tuntaskan galian C illegal di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan memeriksa ahli.

Direkrtur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi akan mendatangkan ahli dari ESDM

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita alat berat berupa exavator milik Raja Rohomoni, Daud Sangaji yang digunakan untuk kegiatan galian C tak berizin di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni.

“Kita masih berkoordinasi, untuk selanjutnya mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari ESDM,”ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (16/1).

Dikatakan, pemeriksaan ahli tersebut merupakan langkah lanjut sebelum gelar perkara penetapan tersangka.

“Kita tunggu hasil dari ahli, setelah itu baru gelar perkara penetapan tersangka,” ujarnya.

Galian C Disita

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku segera menyita dan menutup tambang galian C illegal di di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam kasus ini, Raja Negeri Rohomonui, Daud Sangadji telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (10/1).

DS sapaan akrab Daud Sangadji diduga memiliki peranan penting dalam kasus tambang galian C.

DS dilaporkan warganya sendiri, lantaran aktivitas tambang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.

Warga khawatir aktivitas itu berdampak kerusakan lingkungan yang berpotensi terjadi bencana alam.

“Betul, Daud Sangadji (Raja Rohomoni) kemarin sudah di BAP sebagai saksi,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena, yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (11/1).

Soumena mengatakan usai pemeriksaan pihaknya akan menuju lokasi Galian C untuk lakukan penyitaan dan penutupan lokasi. “Hari ini anggota bersama DS ke TKP untuk sita alat berat,”ungkapnya.

Tak hanya menyita alat berat mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini memasti­kan, akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita sementara berkoordinasi untuk periksa ahli, nanti setelah pemeriksaan ahli dari ESDM baru kita tetapkan tersangka,”pungkasnya.

Informasi yang dihimpun Siwalima. Daud Sangaji diduga menggunakan alat berat miliknya untuk mengerus hasil alam berupa pasir dan batu.

Aksi ini berlangsung cukup lama sejak bulan Oktober 2023 dengan perkiraan hasil yang digerus mencapai ratusan meter kubik (M3).

Material yang diambil, kemudian diduga dijual kepada kontraktor CV Filadelfia Jaya untuk proyek pengerasan jalan di Haruku dengan harga sekitar Rp1.300.000 hingga Rp1.400.000 per dump truck.

Atas perbuatannya itu Sangaji terancam dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 109 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara. (S-10)