AMBON, Siwalimanews – Istri korban pembunuhan dengan terdakwa Jecky Mustamu dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (8/7).

Dalam persidangan itu, istri korban Daniel Tahya, Cornelia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Cornelia menangis selama bersaksi bersama tiga orang lainnya.

Cornelia mengaku, ia menyaksikan pembunuhan terhadap suaminya tersebut. Kejadian bermula ketika ponakan dari suaminya memberitahukan padanya perihal terdakwa hendak membunuh suaminya.

“Anaknya Yulius (kakak korban) memanggil saya tengah malam. Katanya, suami saya mau dipotong terdakwa,” katanya.

Cornelia lalu pergi memanggil suaminya. Dia sempat menanyakan kenapa suaminya belum pulang. Korban lalu menjawab sudah mau pulang. Cornelia dan suaminya lalu berjalan bersama menuju rumah.

Baca Juga: Pemuda Penabrak Pejalan Kaki Dihukum 2,4 Tahun

“Kita pulang sama-sama malam itu. Teman-temannya sudah tidak ada, hanya kita berdua,” katanya.

Cornelia melanjutkan, saat melewati rumah terdakwa tiba-tiba suaminya menuju ke terdakwa dan kakaknya yang sedang berdiri di depan rumah mereka.

“Pas saya balik ke belakang, suami saya sudah menuju mereka. Jadi saya tidak tahu dia sudah ke sana,” tuturnya.

Cornelia semakin menangis ketika menceritakan bagaimana ia mendengar suara keras dan melihat suaminya dipotong terdakwa.

“Saya lihat pelaku pegang parang. Mereka sempat bicara, tapi saya tidak dengar apa yang mereka bicarakan. Tiba-tiba dengar suara keras, dia potong suami saya. Waktu suami saya jatuh saya tidak lihat,” ceritanya  lagi.

Dia mengatakan, korban sempat bangun dan mencoba melarikan diri. Namun terdakwa dan kakaknya mengejar korban.

“Mereka berdua kejar suami saya, lalu tidak terlihat. Saya takut teriak, saya balik ke rumah ambil hp telpon adik saya. Tidak lama setelah itu, ada yang datang memanggil, saya melihat suami saya yang sudah mati,” katanya.

“Mari kita pergi lihat dia dibunuh. Dia sudah terkapar di lantai, teras rumah pelaku,” kata Cornelia lagi menirukan perkataan anak-anak di daerahnya itu sambil menangis.

Sementara itu, kakak sepupu terdakwa bernama Liberty Selvera, membantah pernyataan isteri korban kalau ia turut mengejar korban malam itu. Dia mengatakan, saat itu dia sedang tidur, lalu ibunya membangunkannya karena melihat terdakwa mengambil parang di dapur.

“Saya bilang ke dia, bikin apa dengan parang? Dia lalu ancam bunuh saya,” katanya.

Liberty mengaku, memang ia sempat berdiri dengan terdakwa. Namun ia ia tidak ikut saat terdakwa dan korban beradu mulut.

“Saya tidak ikut. Saya tidak pukul. Kami berteman baik. Kami sama-sama dalam pelayanan. Saya tidak tahu alasannya terdakwa membunuh,” katanya.

Mendengar hal ini, isteri korban langsung berteriak. kalau saksi berbohong. Ia terus berbicara dengan suaranya terisak mengatakan itu bohong. Lalu, Liberty mengatakan memang betul adiknya orang jahat, dan selalu memukul orang setiap kali mabuk. “Dia sering mabuk, dia jahat sekali. Malam itu, saya juga takut,” katanya.

Isteri korban meminta hakim menghukum terdakwa seberat-beratnya. Begitu juga dengan kakak terdakwa.

“Hukum dia setimpal. Saya tidak maafkan. Anak kami masih kecil, tapi kenapa dia tega,” teriak istri korban lagi.

Dia tidak tahu apa alasan suaminya dibunuh. Padahal, suaminya adalah orang baik dan selalu menasehati korban.

Sementara itu, kaka korban Julius Tahya mengaku malam itu hanya bercanda dengan terdakwa soal berkelahi dan siapa lebih jago. Ia tidak menyangka hal itu berujung pada kematian saudaranya.

“Pelaku datang bilang mau pukul orang, lalu saya bilang jangan. Lalu saya sengaja pukul dia, tiba-tiba dia pergi mengambil parang,” katanya.

Setelah kesaksian itu, hakim lalu menunda persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim bahkan mengatakan, terdakwa mesti dihukum setinggi-tingginya. Namun, ia meminta isteri korban untuk tidak mendendam.

“Nama panggilan terdakwa itu seperti malaikat, tapi hatinya iblis. Kebaikan suami anda berbeda dengan kejahatan jibril. Tapi ibu jangan jadi jahat seperti dia. Jangan mendendam,” kata hakim ke isteri korban.

Potong Korban

Seperti diberitakan, Jecky Mustamu (33) menghilangkan nyawa Daniel setelah terjadi pertengkaran dengan parang.

Jecky melakukan pembunuhan itu, pada Kamis 19 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 WIT di depan rumah Christian Mustamu di Negeri Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Kejadian bermula, saat terdakwa ke pesta pernikahan Meike Lesimanuwaya. Di perjalanan, terdakwa bertemu korban Daniel Tahya, saksi Julius Tahya, dan saksi Helmi Rahayaan. Terdakwa lalu menanyakan apakah ada minuman keras.

Karena tidak ada, terdakwa hendak menuju ke pesta pernikahan itu mengambil sopi. Namun, terdakwa mendengar saksi Julius Tahya menantangnya berkelahi. Korban dan saksi Julius Tahya lalu mengejar terdakwa untuk memukulinya.

Setelah kejadian tersebut, terdakwa pulang ke rumahnya dan mengambil sebuah parang panjang. Dia lalu mencari saksi Julius Tahya, namun mereka tidak bertemu. Sementara itu, ketika terdakwa sedang marah-marah di depan rumahnya, ia melihat korban.

Terdakwa lalu menghampiri korban. Mereka berdua terlibat pertengkaran. Dalam pertengkaran itu, korban mengatakan kalau dirinya lebih sadis. Mendengar itu, terdakwa langsung membacok korban menggunakan parang di bagian leher. Korban sempat berusaha berlari menyelamatkan diri. Namun, terdakwa kembali membacok korban di bagian kepala dan bahunya.

Terdakwa yang melihat korban terluka langsung melarikan diri ke hutan. Sementara korban berjalan mencari pertolongan. (Cr-1)