AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menuntut ter­dakwa Theophyllio Rivaldo Likumahwa alias Aldo de­ngan pidana 8 tahun penjara.

JPU menemukan fakta terdakwa menjadi perantara transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

JPU juga menuntut warga Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan JPU Senia Pentury saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (26/10) dipimpin ma­jelis hakim, Orpha Marthina dan didampingi dua hakim anggota. Sementara terdak­wa didampingi penasihat hukumnya, Dino Huliselan.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terha­dap berdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi se­lama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah, terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

Baca Juga: Cabuli Dua Bocah, Pria Ini Divonis 12 Tahun Penjara

JPU menilai terdakwa terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana narkotika.

Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Diketahui, terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian Ditresnarkoba Polda Maluku pada Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIT di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepatnya di samping toko Oleh-oleh khas Maluku.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu, dimana 1 paket dikemas menggunakan plastik bening kecil yang dibungkus dengan lipatan kertas timah, dan dimasukkan ke dalam kemasan plastik bekas Roma Sari Gandum dan dimasukkan lagi dalam bungkus rokok, juga satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik kecil yang dimasukkan dalam satu bungkus rokok Nations bold.

Awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari seorang informan bahwa ada dicurigai akan ada transaksi narkotika di daerah jalan Rijali.

Berdasarkan informasi tersebut dan ciri-ciri orang yang dicurigai petugas kemudian menuju ke lokasi dan melakukan pengamatan dan melihat terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor dari arah samping Toko Angin Timur petugas kemudian melakukan pemantauan dan terkuat terlihat mencurigakan, kemudian petugas memutuskan untuk mengamankan terdakwa.

Setelah diamankan dan diinterogasi terdakwa mengatakan Ia baru saja membuang narkotika jenis Sabu-sabu di bawah tiang gardu listrik samping toko angin timur dan masih ada lagi satu narkotika jenis sabu yang simpan di rumahnya.

Berdasarkan keterangan tersebut petugas polisi aparat kepolisian kemudian membawa terdakwa dan mengambil paketan narkotika yang ia buang dan di rumahnya juga.

Selanjutnya aparat kepolisian membawa terdakwa ditresnarkoba Polda Maluku untuk dilanjutkan proses hukum.

Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa narkotika tersebut didapat dari saudara jostivano ferdinandus Alias Jangkis alias Vano alias Muklis.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (S-26)