AMBON, Siwalimanews – Oknum anggota Kepolisian, Zakarias Kadmaer dan istrinya, Evi Selviana Loppies dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu dan didampingi dua hakim anggota pada Senin (24/3) itu, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Untuk terdakwa Ipda Zakarias Kadmaer dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Sementara terdakwa Evi Selvina Loppies alias Evi dijatuhi hukuman lebih berat yakni 3 Tahun penjara.

Vonis terhadap Zakarias tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 8 bulan. Atas putusan itu JPU maupun terdakwa menerima putusan tersebut.

Sedangkan putusan Evi lebih ringan 5 bulan karena sebelumnya JPU menuntut agar terdakwa dihukum 3 tahun 5 bulan penjara. Untuk putusan Evi belum dinyatakan inkrah karena pihak JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Mantan Sekdis Pariwisata Divonis Ringan

Untuk diketahui, dalam kasus ini terdakwa Evi merupakan orang yang paling bertanggung jawab karena dialah yang bertindak selaku eksekutor dalam melancarkan aksi pada Desember 2020 dan Januari 2021, di  ATM  BNI Passo Ambon Kecamatan Baguala Kota Ambon dan dikawasan Karang Panjang Pondok Patti, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Jalan Rijali RT 002 RW 001.

Keduanya dilaporkan Tri Mujiati si tukang Bakso selaku anak dari korban penipuan yang merupakan warga Kusu-Kusu, Kelurahan Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Uang ratusan juta raib, diambil kedua pasutri itu dengan harapan anaknya lolos anggota Polri yang diidamkan mereka. Nyatanya tidak. (S-29)